pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemberantasan Korupsi di Sulsel Berjalan Santai

ACC Soroti Vonis Bebas Terdakwa

MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyampaikan catatan akhir tahun (catahu), Rabu (29/12). Mereka merilis sejumlah penanganan kasus korupsi, baik yang ada di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2021.

Catahu ACC menyebut pemberantasan korupsi di Sulsel berjalan santai. Tak hanya menyoroti sejumlah penanganan kasus korupsi yang mandek, ACC juga memberi perhatian khusus terhadap vonis bebas dan vonis ringan hakim pengadilan Tipikor Makassar terhadap terdakwa kasus korupsi.
ACC mencatat, sepanjang tahun 2021 ada 99 perkara dengan 99 terdakwa, yang nilai kerugiannya mencapai Rp58,5 miliar.

“Dalam tahun 2021, perkara yang teregister di Pengadilan Tipikor Makassar berjumlah 99 perkara,” kata Staf Peneliti ACC Sulawesi Hamka dalam rilisnya, kemarin.
Hamka menuturkan, dari vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar dalam lima tahun ini, hanya satu perkara yang divonis sembilan tahun dan denda Rp500 juta, yaitu kasus Pelindo. Sedangkan vonis terendah satu tahun dan denda Rp50 juta. Sementara untuk perkara bebas ada 16 orang. Salah satunya dalam perkara korupsi penerbitan sertifikat di hutan produksi terbatas Kabupaten Tana Toraja (Tator).

“Kami miris melihat putusan-putusan ini. Bukan berarti kita tidak menghormati putusan hakim, tapi kalau kita melihat pemberantasan korupsi saat ini, ada putusan ringan, bahkan ada yang bebas. Kami jadi pesimis melihatnya,” tutur Hamka.

Sejatinya, lanjut Hamka, harusnya putusan terhadap kasus korupsi bisa memberikan keadilan bagi masyarakat. Kemudian bisa memberikan efek jera terhadap pelakunya.

ACC mencatat data perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar dalam rentang waktu tiga tahun terakhir. Di tahun 2019 ada 120 perkara dengan kerugian negara Rp95,12 miliar. Tahun 2020 sebanyak 80 perkara, kerugian negara Rp59,17 miliar. Tahun 2021 terdapat 99 perkara dengan kerugian negara Rp58,5 miliar.

Sedangkan aktor perkaranya yang jadi terdakwa, yakni golongan ASN ada 27 orang, kepala desa 17 orang, perangkat desa 13 orang, BUMD tujuh orang, BUMN enam orang, PPAT tiga orang, pegawai kontrak dua orang, gubernur satu orang, dan pengurus koperasi satu orang.

Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, menambahkan bahwa berdasarkan data hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK, menunjukkan kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan korupsi masih belum maksimal. Sulsel hanya mencapai 70,61 persen.

“Tiga kabupaten dengan nilai terendah, yaitu Selayar 55,57 persen, Makassar 59,95 persen, dan Bulukumba 64,32 persen,” terang Kadir.

Total nilai capaian Pemprov Sulsel sebesar 62,12 persen. Secara nasional Sulsel berada di peringkat 244, dalam melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan untuk Pemkot Makassar berada di peringkat 358, dengan nilai capaian 50,27 persen.
“Kalah dari Kabupaten Soppeng yang berada di peringkat 100, dengan nilai capaian 75,75 persen,” imbuhnya. (mat)




×


Pemberantasan Korupsi di Sulsel Berjalan Santai

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link