MAKASSAR, BKM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar merampungkan data catatan akhir tahunnya di 2021. Hasilnya cukup mencengangkan. Sebab dari data yang diperoleh, LBH Makassar menilai Indonesia sebagai rechsstaat (negara hukum) telah keluar jalur.
Hal ini terlihat dari potret berbagai kasus yang ditangani LBH Makassar sejak tahun 2021, yang menunjukkan hal sebaliknya dari kewajiban negara. Dalam penanganan kasus yang ada, tampak negara setengah hati atau malah melakukan pelanggaran HAM.
Hal itu diungkapkan Direktur LBH Makassar Muhammad Haidir dalam rilis catahu yang diberi tema Negara Hukum Keluar Jalur. Bagaimana tidak, kata Haidir, tren kasus di Sulsel tahun 2020 didominasi non struktural. Tapi untuk tahun ini, kata Haidir, justru didominasi kasus struktural dengan 87 kasus non struktural dan 153 kasus struktural.
“Kasus struktural, kasus yang kita ketahui melibatkan kekuasaan dan tahun ini berdasarkan penanganan perkara di LBH Makassar kasus struktural mendominasi,” ujar Muhammad Haidir, Kamis (30/12).
Tingginya kasus struktural ini menunjukkan bahwa negara tidak memiliki keseriusan dalam memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM. “Dengan kata lain, negara telah abstain pada setiap persoalan-persoalan struktural warga negara. Sementara di sisi lain negara lebih sibuk membuka karpet merah kepada pengusaha untuk mengeruk sebesar-besarnya kekayaan alam Indonesia dengan cara menggusur dan mengabaikan HAM,” bebernya.
Dari seluruh penanganan kasus struktural, kekerasan terhadap perempuan adalah kasus yang paling banyak. Angkanya mencapai 62 kasus. Menyusul kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 24 kasus. Kemudian pelanggaran hak atas tanah yang menempati posisi ketiga kasus terbanyak yang mencapai 23 kasus.
Untuk kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak, jenis kasus kekerasan seksual adalah kasus yang tertinggi dialami oleh perempuan dan anak. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengaturan khusus untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Peraturan yang ada saat ini tidak cukup untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual, dalam hal ini negara sekali lagi abai dan melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Di satu sisi, korban terus berjatuhan, sementara di sisi lain negara enggan segera memberlakukan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual.
Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satu kasus yang tertinggi adalah pelanggaran terhadap hak atas tanah. Kondisi ini banyak diakibatkan oleh persoalan administrasi kepemilikan hak atas tanah yang masih sulit menjangkau semua orang. (mat)

