pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Hentikan Penyidikan Tersangka Korupsi KMK

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, masing-masing berinisial YTN dan IZ.

Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan perintah putusan prapradilan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine. Selain itu, juga membebaskan tersangka dari sel tahanan Tipikor Rumah Tahananan (Rutan) Klas I Makassar berdasarkan putusan prapradilan Nomor: 16/Pid.Pra/2021/PN.Mks, yang mengabulkan permohonan gugatan prapradilan tersangka Andi Rachmat selalu pemohon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Syamsurezky, membenarkan bila pihaknya telah resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut. “Kita telah resmi mengeluarkan SP3. Dengan dihentikannya penyidikan kasus ini, berarti kita telah melaksanakan putusan hakim,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Gowa ini, Jumat (7/1).

Meski telah mengeluarkan SP3 dan menghentikan penyidikan kasus tersebut, Syamsurezky tidak menampik akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Hal itu untuk melakukan penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran KMK di salah satu bank milik negara. “Dalam waktu dekat Sprindik barunya akan kami terbitkan lagi,” jelasnya.
Hanya saja, Syamsurezky belum bisa memastikan kapan sprindik baru tersebut akan diterbitkan. (mat)




×


Kejari Hentikan Penyidikan Tersangka Korupsi KMK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link