MAKASSAR, BKM — Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Ahmad Daeng Se’re bisa diperpanjang atau berhenti secara otomatis pada 22 Desember 2022 yang akan datang. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Darmawangsyah Muin.
Menurut Darmawangsyah, tentu otomatis berhenti berdasakan surat keputusan (SK), tak boleh lewat sehari pun. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Sulsel akan menunjuk caretaker yang masuk di Takalar sampai selesainya tahapan pemilihan berikutnya.
“Kecuali memang ada kejadian yang luar biasa. Contoh dengan adanya isu perpanjangan masa jabatan akibat setelah ada jadwal pilkada serentak” ujar Darmawangsyah Muin, Senin (10/1).
Soal peluang masa jabatan diperpanjang, Darmawangsyah yang juga sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulsel ini memprediksi ada kemungkinan tidak ada perpanjangan masa jabatan bupati. “Masa jabatan Pak Syamsari bisa diperpanjang tergantung cepatnya jadwal pilkada yang digodok oleh DPR RI,” jelasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Faisal Amir yang dikonfirmasi juga mengakui bila pemprov akan menunjuk caretaker. “Nanti akan ditunjuk penjabat,” ujar Faisal Amir yang pernah tercatat sebagai ketua KPU Kabupaten Takalar.
Pengamat politik dan pemerintahan Dr Alam Tauhid Syukur juga mengemukakan hal yang sama bahwa akan ada pelaksana tugas (plt). “Tentu akan ada plt atau penjabat bupati sampai pelaksanaan pilkada serentak 2024,” katanya.
Sekadar diketahui, pasangan Syamsari Kita-Ahmad Daeng Se’re dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Takalar oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Ruang Pola kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 22 Desember 2017 lalu. Pasangan ini menang atas rivalnya yakni pasangan petahana Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim. (rif)

