pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Bentuk Satga Pemberantasan Mafia Bandara dan Pelabuhan

MAKASSAR, BKM — Untuk memberantas rawannya aksi dan praktik mafia yang dapat merugikan negara dan masyarakat di lingkup pelabuhan dan Bandara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara.
Berdasarkan adanya surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021, tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara Udara, setelah sebelumnya telah dibentuk pula Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, menuturkan, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Mafia Bandara tersebut baru-baru ini dibentuk di Kejati Sulsel.
Sementara Kepala Kejati Sulsel, Raden Febritriyanto, kata Idil, telah menunjuk dan mendelegasikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo, sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara di Sulsel.
”Anggota Satgas-nya juga sudah ada. Termasuk di seluruh Kejari sudah ada tim Satgas-nya yang dibentuk,” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Rabu (19/1).
Tim Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara Udara yang telah dibentuk Kejati Sulsel, kata Idil, nantinya akan bekerjasama dengan instansi kementerian, atau lembaga terkait. Satgas tersebut nantinya dalam bertugas akan melakukan dan melaksanakan tugas, baik itu secara preventif maupun represif terhadap praktik kejahatan mafia di pelabuhan dan bandara.

Melalui peran serta masyarakat, dengan cara melalui akses sarana aduan sistem online dan hotline. Terkait adanya praktik mafia di lingkup atau sektor pelabuhan dan bandara.
Sementara Aspidsus Kejati Sulsel selaku Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo, menuturkan, terkait soal adanya dugaan praktik mafia di pelabuhan dan bandara merupakan atensi dari pimpinan di Kejaksaan Agung, atas instruksi tersebut.
”Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah membentuk tim. Dan timnya sementara kita godok,” ujar mantan Kasubdit Lapdumas pada JAM Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI ini.
Selain itu, nantinya pihak tim Satgas juga akan berkoordinasi dengan Stakeholder terkait agar bisa lebih fokus, lebih baik utamanya dalam hal tata kelola baik itu di pelabuhan maupun bandara.

”Hal-hal preventif juga harus kita pertimbangkan dibanding hal-hal sifatnya represif. Jadi sama-sama jalan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di sana,” tandasnya.
Termasuk juga dalam pencegahan tindak pidana Pungli (pungutan liar) di lingkup pelabuhan dan bandara.
Roch Adi Wibowo mengatakan, untuk langkah awal, setelah Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara dibentuk adalah melakukan langkah koordinasi dengan instansi dan pihak terkait. Upaya yang kedua adalah melakukan maping untuk memetakan dimana titik-titik rawan.
”Ketiga kalau memang ada hal-hal yang perlu, kita harus tetap segera action,” bebernya.
Arti konotasi kata mafia di sini itu, menurut Roch Adi Wibowo, pasti maknanya lebih ke negatif. Namanya mafia, pasti cara kerjanya melanggar hukum. Biasanya mafia ini cara kerjanya lebih terorganisir, sistematis, dan melibatkan oknum-oknum. (mat)




×


Kejati Bentuk Satga Pemberantasan Mafia Bandara dan Pelabuhan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link