MAKASSAR, BKM — Penyelamatan aset Pemkot Makassar masih lemah. Puluhan bahkan ratusan aset berupa tanah hingga saat ini belum memiliki alas hak sehingga sangat mudah lepas.
Dari ratusan aset yang belum memiliki alas hak, 30 diantaranya adalah sekolah dasar (SD).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan, aset Pemkot Makassar yang merupakan hibah dari orang-orang di masa lampau hanya sekadar dicatat tanpa ditelusuri asal muasalnya.
“Ini sekolah kita banyak begini. Persis yang dicontohkan menteri agraria. Jadi semua, riwayat aset ada. Tugasnya siapa untuk mencari yah bidang aset,” tuturnya.
Sehingga itu berpotensi besar digugat oleh oknum tertentu yang punya hubungan keluarga dengan pihak yang menghibahkan.
“Kan dahulu banyak yang menghibahkan lahannya maupun bangunannya untuk pembangunan, seperti sekolah contohnya ada kesepakatan dengan pemerintah, misalnya keluarganya dijadikan bujang sekolah, bermacam-macam lah,” sebut Akhmad Namsum.
“Ternyata di kemudian hari setelah berjalan sekitar 30-40 tahun, cucu kesekiannya ini yang punya menuntut. Nah solusinya gimana? Ini kan karena hanya dicatat oleh bidang aset. Tidak ada sertifikatnya,” sambungnya.
Seharusnya kata Akhmad Namsum, bidang aset tak berdiam diri melihat masalah tersebut.
Harusnya ada tindak lanjut untuk mengeksekusi dengan cara menelusuri keluarga pemberi hibah sekaligus menelusuri saksi dari penyerahan lahan yang dilakukan bersangkutan kepada pemerintah.
“Tugasnya pemerintah di bidang masing-masing, bidang aset dulu yang bekerja untuk mensertifikatkan ini. Tapi ini bidang aset harus menelusuri kenapa bisa tercatat. SD Inpres apa namanya,” tegasnya.
Setidaknya ada dua orang saksi yang harus di cari. Jika tak bisa menemukan, maka opsi lainnya adalah mendatangi pemerintah setempat, baik lurah maupun desa untuk membuat sporadik.
Jika riwayatnya telah diidentifikasi, barulah hal tersebut dikoordinasikan dengan OPD teknis, dalam hal ini dinas Pertanahan.
“Kalau sudah ada riwayatnya maka koordinasikan dengan OPD teknis untuk ditindaklanjuti sebagai penguatan daripada alas haknya. Inilah dasar kita untuk mensertifikatkan,” tuturnya. (rhm)

