pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MPP Pemkot akan Ditender Juni

MAKASSAR, BKM — Mal Pelayanan Publik (MPP) milik Pemerintah Kota Makassar mulai akan dibangun tahun ini.
Anggaran yang disiapkan untuk membangun MPP atau Makassar Government Center and Services berasal dari APBD 2022 Makassar senilai Rp190 miliar.
Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir menuturkan, pembangunan Makassar Government Center and Services menggunakan metode pemilihan secara tender.
Pekerjaan konstruksi diumumkan pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Metode pemilihan tender. Rencana tendernya Juni 2022,” singkat Zuhaelsi, Senin (24/1).

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menuturkan, lokasi pembangunan berada di dekat dengan Taman Macan, Jl Sultan Hasanuddin Makassar.
“Mal Pelayanan Publik akan dibangun bukan pada area taman melainkan di samping taman yang lokasinya tidak mengganggu fungsi dari taman itu sendiri,” terang Danny, sapaan Ramdhan.

Danny harus menjelaskan lokasi pembangunan Mal Pelayanan Publik agar informasi yang beredar di Kota Makassar tak simpang-siur.
“Santer terdengar lokasi MPP itu akan gunakan Taman Macan. Saya tegaskan bukan taman macannya yang akan di banguni melainkan di samping taman itu. Jadi Mal Pelayanan Publik akan punya 7 lantai,” jelas Danny.
Mal Pelayanan Publik akan menjadi pusat atau sentra pelayanan publik yang akan terhubung menjadi satu dalam satu gedung.
“Kita pusatkan semua pelayanan masyarakat. Tapi bukan berarti kita tidak gunakan teknologi. Jadi digitalisasi tetap menjadi kemudahan warga mengakses informasi atau melakukan pembayaran hanya saja di sediakan gedung untuk menjangkau masyarakat yang ingin offline,” katanya.
“Senang rasanya karena ternyata masyarakat begitu mencintai kota ini. Semoga apa yang kami canangkan mendapat dukungan warga demi peningkatan Makassar,” tambah Danny. (rhm)



×


MPP Pemkot akan Ditender Juni

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link