RANTEPAO, BKM.COM–Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, Kamis (27/1) lalu sekitar pukul 17.00 Wita menangkap lelaki inisial ETL (54) warga Dusun Tanete, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Toraja Utara karena terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.
ETL ditangkap di Jl. Poros Lolai, kelurahan Nonongan Utara, sesuai Laporan Polisi No : LP/A/01/I /2022/SPKT. Sat. Resnarkoba/Polrestorut/Polda Sulsel, tanggal 27 Januari 2022.
Pelaku ETL sudah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Penyalahgunaan dan edar narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan gelar perkara dan tes urine hasilnya positif.
Barang bukti diamankan petugas satu sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yg diduga Narkotika Jenis Shabu. Demikian pula satu lembar Celana kain Pendek warnah Putih merk Zebra.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Aswan Afandi, benarkan telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, dan telah melakukan penggeledahan di TKP.
Menurut Aswan, pelaku sebelum ditangkap di poros Lolai, Kanit Opsnal Bripka Whydial Sampetandung bersama 3 personil lainnya melakukan pembuntutan terhadap terduga lalu menangkap pelaku dekat rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Toraja Utara, seraya kordinasi BNNK Tana Toraja dilakukan Asessment terhadap terduga.
Tersangka ETL sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Toraja Utara, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Aswan (agus).

