SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Kirminal (Satreskrim) Polres Sidrap bersama Resmob Polda Sulsel berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus investasi bodong. Seorang perempuan terduga pelaku berinisial NAM berhasil diamankan.
”Benar, pelaku inisial NAM, beralamat di Maritengngae, Pangkajene, Sidrap telah kita amankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap
AKP Arham Gusdiar saat dihubungi melalui telepon selular, Selasa (1/2).
Arham Gusdiar kemudian menjelaskan modus terduga pelaku dalam melakukan aksinya. Awalnya, NAM mengajak calon korbannya untuk investasi dengan keuntungan 100 persen dari dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu per sepuluh hari.
Namun kenyataannya, terduga pelaku tidak pernah menyerahkan modal dana yang diinvestasikan beserta keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan.
“Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta, sehingga kejadian itu dilaporkan kepada polisi,” terang Arham.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan cara investasi palsu atau bodong.
Modus pelaku yaitu memasang iklan investasi makanan tradisional pada status WhatsApp miliknya. Bila mana ada seseorang yang berminat untuk berinvestasi, maka dilakukan komunikasi lanjut melalui pesan WhatsApp pelaku.
Setelah sepakat untuk berinvestasi, pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan uang yang akan diinvestasikan melalui rekening bank miliknya. “Terduga pelaku ini tidak menjalankan bisnis apapun. Termasuk pakaian jadi serta makanan dan minuman dalam mengelola dana yang diinvestasikan oleh para korbannya,” ungkap Arham.
Dana yang telah diinvestasikan oleh para korban diduga lebih ratusan juta. Sebagian telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk mengembalikan dana serta keuntungan investasi dari beberapa member.
Tujuannya agar member yang berhasil mendapat keuntungan akan membuat testimoni, sehingga member lain percaya. Sebagian lagi dana lainnya dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Untuk itu, diharapkan para korban yang pernah berbisnis investasi ini segera melaporkan kerugian yang dialami dengan membawa bukti-bukti transaksi dengan pelaku.
“Kita perkirakan ada puluhan korban dengan beragam kerugiannya belum melapor. Untuk itu kita minta segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. (ady/b)

