MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih lemah dalam mengurusi dan mempertahankan aset. Tercatat dari 4.400 aset berupa lahan milik pemkot, baru 406 bidang yang mengantongi sertifikat. Pekan lalu, Pemkot Makassar bahkan harus kehilangan dua aset lahan sekolah dasar karena kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menerangkan lahan tersebut merupakan lokasi berdirinya SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 yang berlokasi di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Danny mengaku heran kenapa aset Pemkot Makassar sejauh ini gampang lepas dan dikuasai oleh pihak ketiga.
“Ya, kita kalah lagi di tingkat Mahkamah Agung. Dua lahan SD digugat sejumlah nama. Mereka menang. Jadi lahan tersebut digugat setelah saya dua tahun meninggalkan Pemkot Makassar. Setelah saya berhenti sebagai wali kota (periode pertama),” ungkapnya, kemarin.
Diapun menduga ada keterlibatan orang dalam Pemkot Makassar yang membuat aset-aset itu lepas.
Untuk menghindari hal serupa, pihaknya pun telah membentuk tim pemburu aset dengan menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya baru akan memastikan hal tersebut di Bagian Hukum. Ia mengaku, sebenarnya kasus ini sudah lama bergulir.
“Kalau hanya dicatat tidak ada alas haknya, maka ini yang harus dikeroyok agar punya kekuatan alas hak,” tegasnya.
Di samping itu, peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga penting. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan BPN agar sesegera mungkin mengamankan aset yang jadi intaian mafia.
“Karena kalau hanya pencatatan maka lemah. Yang tidak punya dasar kita segera menelusuri apapun caranya,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, lahan yang di atasnya berdiri 30 sekolah dasar di Kota Makassar terancam lepas karena tak punya alas hak. Aset pemkot yang merupakan hibah dari orang-orang di masa lalu hanya sekadar dicatat tanpa ditelusuri asal muasalnya. Sehingga itu berpotensi besar digugat oleh oknum tertentu yang punya hubungan keluarga dengan pihak yang menghibahkan.
“Kan dulu banyak yang menghibahkan lahannya maupun bangunannya untuk pembangunan, seperti sekolah contohnya ada kesepakatan dengan pemerintah. Misalnya keluarganya dijadikan bujang sekolah, bermacam-macamlah,” sebut Akhmad Namsum,.
Seharusnya, kata Akhmad Namsum, bidang aset tak berdiam diri melihat masalah tersebut. Harus ada tindak lanjut untuk mengeksekusi dengan cara menelusuri keluarga pemberi hibah, sekaligus menelusuri saksi dari penyerahan lahan yang dilakukan bersangkutan kepada pemerintah. (rhm)

