MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menegaskan ke pemerintah kota untuk gesit memanfaatkan peluang agar tidak kehilangan aset yang sedang berproses di pengadilan.
Bahkan kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid, jangan sampai aset pemkot kembali diambil alih penggugat. Apalagi, Pemkot Makassar kalah gugatan di Mahkamah Agung oleh si penggugat terkait lahan dua sekolah dasar.
“Banyak aset kita ini memang digugat di pengadilan, bahkan dalam penguasaan warga. Padahal kita yang paling tahu aset yang kita punya. Jadi masih ada beberapa di pengadilan itu bisa kita rebut cepat,” ungkapnya, Kamis (17/2).
Lanjut legislator Fraksi PAN DPRD Makassar ini, bahwa, secepatnya pemerintah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan untuk segera melakukan sertifikat sejumlah lahan yang diklaim.
” Nah aset kita itu harus diselamatkan. Perlu dimaksimalkan berkoordinasi dengan Bagian Pertanahan agar bisa secepatnya diserfifikatkan,” ujarnya.
Begitupun yang dikatakan, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi.Ia meminta Pemkot Makassar lebih serius lagi dalam melindungi aset. Jika masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Makassar, maka pemkot perlu berupaya untuk merebut kembali aset yang digugat oleh oknum.
“Banyak lahan kita yang kemungkinan untuk disengketakan karena tidak punya alas hak,” katanya.
Legislator Gerindra ini menambahkan, aset yang sedang berproses masih ada celah hukum untuk dilakukan banding. “Saya berharap pemerintah kota tetap melanjutkan proses hukum itu. Aset yang berproses di hukum kalau masih ada celah hukum pemkot melakukan proses hukum,” tegasnya. (ita)

