BULUKUMBA, BKM — Oknum polisi di Polres Bulukumba disebut telah menerima uang dari istri seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menyikapi hal itu, Propam diinstruksikan untuk mengusut kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Sementara (PS) Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bulukumba Iptu Marala. ”Sesuai petunjuk pimpinan, fungsi Propam diperintahkan untuk mendalami hal itu,” ucapnya, Kamis (17/2).
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada pejabat Polres Bulukumba yang menerima dana dari salah seorang keluarga terduga penyalahgunaan narkotika, yang saat ini prosesnya ditangani oleh Satres Narkoba Polres Bulukumba.
Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Propam
.
Terpisah, Brigpol A membantah kerasa telah menerima dana Rp125 juta dari keluarga Irfan, terduga pelaku narkoba yang ditangkap 10 November 2021 lalu. Istri Irfan, Hj Susnawati mengaku diminta yang sejumlah Rp125 juta.
Brigpol A mengaku bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati yang memberi uang kepadanya, dengan harapan bisa membantu kasus suaminya.
Jumlahnya bukan Rp125 juta, melainkan Rp100 juta.
Hanya saja, menurut Brigpol A, yang itu dia kembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.
“Saya kembalikan di bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah,” kata Brigpol A.
Uang yang dia terima itu, kata A, diserahkan secara kontan sebesar Rp100 juta. Bukan bertahap.
“Mungkin salah kalau Rp125 juta,” kata A.
Hj Susnawati yang dikonfirmasi, membenarkan jika uang yang telah diserahkan ke A sudah dikembalikan.
“Sudah dikembalikanmi uangku,” ujarnya singkat. (min/c)

