MAKASSAR, BKM — Memasuki bulan Maret 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) belum juga mendapatkan jadwal untuk dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai gubernur definitif. Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Sekretaris Kabinet (Seskab) yang isinya mempertanyakan lambannya pelantikan ASS sebagai gubernur Sulsel yang definitif.
Kini, jika mengacu pada beleid yang ada, waktu tinggal tersisa empat hari. Manakala lewat dari tanggal 5 Maret baru ada respons untuk dilakukan pelantikan, maka peluang tiga partai politik (parpol) yang menjadi pengusung saat pemilihan gubernur (pilgub) Sulsel 2018 lalu makin tipis. Bahkan tidak bisa lagi mengajukan nama calon wakil gubernur (wagub).
Ketiga partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman itu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif yang dimintai tanggapannya, kemarin, mengakui belum ada jadwal pelantikan, meski pihak legislatif telah menyurati Kemendagri dan Seskab.
“DPRD Sulsel sudah bersurat ke Kementerian dalam Negeri, Sekretaris Kabinet agar dapat melakukan percepatan proses pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur yang definitif. Jadi sekarang kita tinggal menunggu suratnya,” ujar Syaharuddin Alrif, Senin (28/2).
Menurut legislator Partai Nasdem ini, jika berdasarkan undang-undang yang ada, jika Andi Sudirman Sulaiman tidak dilantik pada 5 Maret nanti, maka itu sudah melewati 18 bulan dari masa berakhirnya masa jabatannya. “Karena batas waktunya sampai. Dan kalau tidak ada pelantikan pada 5 Maret, maka proses pemilihan wakil gubernur itu tidak ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe mengaku kesal dengan lambannya pelantikan ASS sebagai gubernur yang definitif. Menurutnya, jika belum dilantik maka dalam mengambil kebijakan dan putusan plt sangat terbatas. “Jadi pemerintah pusat tidak boleh membiarkan dan menggantung ini barang,” pinta Ulla, panggilan akrab Ni’matullah Erbe.
Ulla mencontohkan, seperti ketika ada keputusan dewan yang dibutuhkan tindakan cepat, di mana seorang gubernur sebagai plt terbatas langkahnya. Juga ketika ada persoalan serius akibat putusan pemerintah pusat menjadi tidak bisa kita lakukan langkah yang efektif. Seperti jaminan hari tua yang imbasnya ke Sulsel.
“Jadi kita butuh pemerintah pusat cepat kalau Sulsel sangat menginginkan gubernur yang definitif. Bagaimana tiba-tiba kalau bersamaan jadwal. Aspek protokoler saja butuh pendamping. Beda kalau gubernur, wakil gubernur yang hadir dengan asisten atau sekda. Soal-soal ini perlu dipikirkan serius,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Dijelaskan bila pemerintah pusat tentu tidak ingin masalah ini lama dan berlarut-larut. “Pemerintah pusat jangan membiarkan seperti ini, seolah-olah tidak ada masalah. Bayangkan, plt ini sudah hampir satu tahun berlangsung. Sulsel diurus seperti provinsi ini tidak penting. Seolah-olah provinsi ini kecil dan kita sangat prihati pemerintah pusat lambat menindaklanjuti surat kami,” cetusnya.
Legislator Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmwangsyah Muin, membenarkan bila surat hasil paripurna sudah diserahkan pihak DPRD ke Kemendagri sejak lama. Dengan demikian, untuk komunikasi lanjutannya harus lewat inisiatif Pemprov Sulsel. “Kami di DPRD hanya sebatas mendorong dan mengingatkan saja bahwa Pak Plt Gubernur sebaiknya segera dilantik menjadi gubernur definitif,” ujarnya, kemarin.
Pengamat politik Dr Arief Wicaksono juga memberikan prediksi bila Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi gubernur Sulsel tanpa wakil. “Saya melihat ada peluang Plt Gubernur ASS akan menjadi gubernur tanpa wakil. Karena asumsinya, posisi wakil gubernur sudah beliau pahami, minimal dua hingga tiga tahun belakangan ini. Sehingga dengan demikian ada kemungkinan beliau (ASS) tidak terlalu membutuhkan figur wakil gubernur,” terang Arief Wicaksono, Senin (28/2).
Hanya saja, menurut Arief, hal itu tidak bisa dengan sertamerta dapat terwujud. Sebab kelompok partai pengusungnya dulu juga masih punya hak dan juga waktu untuk melakukan komunikasi politik, baik ke plt gubernur sendiri, ataupun kepada seskab. “Di sinilah kita akan melihat bagaimana negosiasi DPP partai politik pengusung/pendukung dapat mencapai tujuannya,” jelas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bososwa (Unibos) ini. (rif)

