MAKASSAR, BKM — Penyidik pada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel bekerja cepat dalam mengusut kasus dugaan tindak asusila oknum perwira berinisial MS. Polisi berpangkat AKBP yang telah dicopot dari jabatannya itu kini ditahan oleh propam.
Amiruddin selaku pengacara korban IS yang dihubungi, Kamis (3/3), mengatakan pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Satu di antaranya adalah seorang perempuan yang menjadi perantara antara terduga pelaku dan korban. Ia yang mempertemukan AKBP MS dan IS untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), hingga kemudian korban dirudapaksa beberapa kali.
”Tiga orang saksi sudah diambil keterangannya oleh penyidik. Masing-masing ibu dan kakak korban, serta perempuan yang menjadi perantara antara terduga pelaku dengan korban. Rencananya besok (hari ini) gelar perkara dilaksanakan,” ungkap Amiruddin.
Dengan melihat perjalanan kasus ini serta pengakuan dari korban dan saksi, Amiruddin meyakini gelar perkara yang akan dilakukan hari ini layak dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Termasuk penetapan tersangkanya.
Lalu bagaimana dengan perempuan yang menjadi perantara terduga pelaku dan korban? Amiruddin menyerahkan sepenuhnya ke penyidik, apakah dikembangkan lebih jauh atau hanya sebagai saksi. Namun, Amir menyebut wanita tersebut menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia menjalani pemeriksaan terpisah dengan kakak dan ibu korban yang didampingi Amiruddin.
”Kita berhadap terduga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuataannya secara pidana dan profesi,” tandas Amiruddin.
Dalam perkembangan kasus ini, ada fakta baru yang disampaikan Amiruddin. Ibu korban mengaku baru mengetahui apa yang dialami anaknya setelah diberitahu oleh suaminya (bapak korban). Sang suami mendapatkan informasi tersebut dari saudaranya yang tinggal di Kalimantan. Ia mempertanyakan ke pihak keluarga kenapa hal itu bisa terjadi.
”Karena kejadian ini, korban sempat kabur dari rumah selama dua hari. Ia takut dengan bapaknya yang telah mengetahui peristiwa tersebut. Selama dua hari itu korban ke rumah omnya di Maccini. Setelah itu dilakukan pelaporan ke polisi. Selanjutnya Propam turun dan mendatangi korban,” terang Amiruddin.
Paman dan kakak korban kemudian mengurus kasus ini. Pada 28 Februari korban didatangi oleh Paminal Propam Polda Sulsel dan dilakukan visum. Hanya saja, keluarga korban tidak tahu mau ke mana setelah itu.
”Kebetulan pada saat itu saya bertandang ke rumah korban di Maccini setelah membaca beritanya. Korban mengadu dan meminta saya untuk didampingi guna langkah hukum selanjutnya,” jelas Amiruddin.
Lalu di mana korban saat ini? Amiruddin mengatakan masih tinggal di rumah omnya di Maccini, Makassar.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dihubungi, kemarin belum bisa memastikan pelaksanaan gelar perkara terkait kasus ini. Ia meminta untuk mengonfirmasi Kabid Humas. (mat/rus)

