pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Agung Resmikan Baruga Adhyaksa dan 30 Rumah RJ

MAKASSAR, BKM — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) Makassar. Rumah RJ yang diberi nama Baruga Adhyaksa ini terletak di Taman Pramuka Kota Makassar ini.
Peresmian dan launchingnya dilakukan secara bersamaan dengan rumah RJ lainnya yang berada di 30 kejari Se-Indonesia. Ditandai dengan pemukulan gong oleh Jaksa Agung.
ST Burhanuddin mengaku sangat menyambut baik dan mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih pada semua pihak yang terlibat, dengan hadirnya Rumah RJ ini di kota Makassar dan 30 kejari lainnya di Indonesia. Sebagaimana tujuan dari penghentian penuntutan melalui restorative justice, rumah RJ ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk penyelesaian masalah dengan pendekatan kearifan lokal adat istiadat.

Dia mengatakan, sesuai dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, salah satu targetnya adalah perbaikan hukum nasional. ”Salah satu yang dicanangkan adalah penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice,” ujar Jaksa Agung secara daring, Rabu (16/3).
Burhanuddin mengatakan, bahwa jaksa sudah seharusnya mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi berupa perampasan kemerdekaan (pemenjaraan).
Olehnya itu, ST Burhanuddin sangat berharap kehadiran rumah restorative justice ini menjadi sarana masyarakat, tokoh adat dan agama untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sebenarnya bisa ditangani tanpa perlu lagi melakukan pemidanaan.

Sebelumnya, launching Baruga Adhiyaksa di Makassar beberapa waktu lalu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, serta sejumlah kepala seksi.
Ketika itu, Kajari Makassar Andi Sundari mengatakan, sebenarnya sebelum pencanangan, pihaknya sudah melakukan atau menerapkan restorative justice. “Namun, pencanangan yang dilakukan Jaksa Agung ini tidak lain untuk mengabarkan dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa kalau dulu-dulu kejaksaan punya perangkat hukum restorative justice, sekarang punya rumahnya,” ujarnya.
Dengan adanya Rumah RJ ini, kata Andi Sundari, ke depan tentunya sangat diharapkan masyarakat bisa proaktif dan memanfaatkannya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi. (mat)




×


Jaksa Agung Resmikan Baruga Adhyaksa dan 30 Rumah RJ

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link