pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terpidana Korupsi Alkes RS Dibekuk Setelah Empat Tahun Buron

MAKASSAR, BKM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Kejaksaan Negeri Bone berhasil menangkap serta mengamankan Sony Putra Samapta. Ia merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek renovasi bangunan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Kabupaten Bone.

Terpidana Sony sempat menghilang sejak tahun 2018 lalu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sony divonis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,050 miliar. Diperhitungkan dengan uang Rp1 miliar yang telah dikembalikan ke Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, mengatakan bahwa terpidana Sony Putra Samapta merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Bone sejak tahun 2017. “Terpidana telah empat tahun menjadi DPO kejaksaan,” ujarnya, Rabu (23/3).

Sony menghilang dan kabur ke Jakarta selama 4 tahun lalu. Namun, tim Tabur Kejaksaan berhasil menemukan tempat persembunyiannya di Jakarta pada Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 23.10 Wita.
Setelah tertangkap tim Tabur Kejaksaan Agung, bersama tim Tabur Kejati Sulsel langsung mengamankan buronan tersebut. Ia diterbangkan dari Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (23/30.
“Sony Putra Samapta ini merupakan buronan korupsi proyek renovasi bangunan dan pengadaan alkes di Rumah Sakit Tenriawaru,” kata Soetarmi.

Sony Putra Samapta ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO, kata Soetarmi, karena terpidana tersebut tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh JPU.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto, mengatakan bahwa melalui Program Tabur Kejaksaan, ia menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan. (mat)




×


Terpidana Korupsi Alkes RS Dibekuk Setelah Empat Tahun Buron

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link