MAKASSAR, BKM — Sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini mengalami kerusakan yang cukup parah. Jalan rusak tersebut belum juga diperbaiki hingga kini.
Akibatnya, pengendara yang melintasi rentan mengalami kecelakaan.
Padahal, ruas jalan yang menjadi kewenangan PPemprov Sulsel itu merupakan jalan penghubung utama yang memiliki lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi.
Tidak jarang pengendara yang melintasinya mengalami kecelakaan. Sering pula menimbulkan kemacetan, karena pengendara harus menurunkan kecepatan agar tetap selamat melewati jalan tersebut.
Sejauh ini, Pemprov Sulsel telah melakukan penanganan darurat pada sejumlah ruas jalan. Tetapi hal itu masih belum efektif. Karena hanya dalam waktu sekejap kondisi jalan tersebut kembali rusak bahkan kian parah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan seluruh ruas jalan provinsi menjadi perhatiannya. Hanya saja perbaikannya dilakukan secara bertahap.
“Tahun ini prioritas kita salah satunya untuk di Jalan Tun Abdul Razak (Gowa). Sementara untuk jalan Antang Raya sementara kita lakukan penanganan melalui pemeliharaan rutin. Seluruh ruas jalan provinsi menjadi perhatian kita, namun dilakukan bertahap,” ujarnya, kemarin.
Jalan Tun Abdul Razak jalur Makassar-Gowa saat ini mengalami kerusakan parah dan kian memprihatinkan. Apalagi kondisi drainase yang tidak berfungsi, membuat badan jalan selalu tergenang air. Hal ini membuat pengendara meningkatkan kewaspadaan lantaran genangan air menutup lubang.
Tidak jarang pengendara motor jadi korban ketika ban kendaraan bisa terperosok ke lubang yang cukup dalam, hingga dibantu seorang warga di jalan.
Beruntung beberapa warga terus berjaga pada jalur tersebut untuk membantu mengarahkan kendaraan agar menghindari lubang-lubang saat melintas. Mereka memberi tanda agar pengendara menghindari titik jalan berlubang.
“Banyak lubang di sini. Yang paling dalam yang bagian tengah karena sampai di pergelangan kaki orang dewasa. Apalagi tertutupi air,” kata Syafaruddin, warga yang kerap membantu mengatur lalu lintas di jalan rusak di Tun Abdul Razak.
Kondisi ini pun dikeluhkan oleh pengendara. Karena selain meningkatkan risiko kecelakaan, juga membuat kendaraan rusak.
Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina Abbas menjelaskan, tahun ini pemprov telah menganggarkan untuk preservasi ruas Jalan Tun Abdul Razak di Kabupaten Gowa. Anggaran yang disiapkan senilai Rp11 milyar.
“Tahun ini kita lakukan penanganan pada jalan dan drainase pada ruas jalan Tun Abdul Razak dengan nilai Rp 11 miliar,” ujar Astina.
Sebelumnya, Dinas PUTR Sulsel melakukan penanganan darurat dengan penggalian saluran pembuangan. Anggaran yang digunakan bersumber dari dana pemeliharaan rutin.
Kondisi yang tidak jauh berbeda terlihat di Jalan Antang Raya. Ini merupakan salah satu jalan poros kewenangan Pemprov Sulsel yang mengalami rusak parah dan sudah lama menanti perbaikan. Upaya tambal sulam sebagai penanganan sementara yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel tak berefek. Jalan yang rusak parah itu tetap berlubang dan membuat pemotor celaka setiap hari.
Setiap hujan Jalan Antang Raya dipenuhi genangan menutupi jalanan. Warga mengatakan upaya tambal sulam yang dilakukan Pemprov Sulsel justru memperparah lubang di jalan tersebut. Hal ini mengakibatkan pengendara motor sering terjatuh.
“Kalau macet pengendara sering jatuh. Dulu waktunya dalam (lubang), karena pernah ditambal, dalam sekali, banyak sekali korbannya,” ungkap DgSila, seorang warga yang ditemui di lokasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Sulsel mengatakan, perbaikan Jalan Antang Raya baru akan dianggarkan pada 2023 mendatang. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel saat itu.
“Sesuai arahan bapak Gubernur, tahun 2023 kita masukkan dan dianggarkan untuk penanganan Jalan Antang Raya,” ujarnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengungkap bahwa sulit untuk mengupayakan menganggarkan perbaikan tuntas Jalan Antang Makassar di APBD Perubahan tahun ini. Hal itu dikarenakan sisa waktunya terbatas, sehingga tidak memungkinkan pengerjaan dan perampungan proyek fisik bisa terkejar.
“Sulit di (APBD) Perubahan (2022), karena alasan waktu tidak memungkinkan untuk pengerjaan fisik,” kata Andi Sudirman.
Ia khawatir dengan waktu pengerjaan yang terbatas pengerjaan proyek fisik tidak efisien dan maksimal. Apalagi ada proses tender terlebih dahulu yang memakan waktu, sehingga dikhawatirkan pekerjaan tidak sesuai harapan karena mengejar sisa batas waktu.
(jun)

