GOWA, BKM — Kerja rapi yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan Kejari Wajo bebruah hasil. Mereka berhasil menangkap mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo H Anwar Amin di rumahnya, kompleks perumahan Rafi’s Tamarunang Regency, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Ia diringkus pada Jumat (27/5) pukul 09.00 Wita.
H Anwar Amin didakwa dengan kasus tindak pidana korupsi penyaluran bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam selama pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Kemenag Kabupaten Wajo.
” Kami dimintai bantuan penangkapan oleh Kejaksaan Wajo karena terdakwa diketahui berdomisili di Kabupaten Gowa. Jadi kami membantu untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa,” kata Kasi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra, Sabtu sore (28/5).
Dikatakan Faiz, penangkapan ini dilakukan atas dasar putusan perkara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Sesuai tahapan penanganan perkara kata Faiz dijelaskan bahwa pada persidangan tingkat pertama, di mana majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 10 Maret 2022.
Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa terdakwa H Anwar Amin bin HM Amin Caba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding pada 10 Maret 2022 yang diikuti JPU yang juga menyatakan banding pada 16 Maret 2022.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun sembilan bulan, dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Juga menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
“Dengan dasar itu, dan atas permintaan bantuan dari Kejari Wajo maka kami bersama-sama membantu penangkapan terdakwa. Perkara ini sudah putus, kemudian terdakwa banding. Namun pada tahap penuntutan tidak ditahan. Karena itu pada saat banding pengadilan tinggi mengeluarkan perintah untuk penahanan terdakwa. Dan karena terdakwa berdomisili di Gowa, maka Kejari Wajo meminta bantuan kepada kami (Kejari Gowa) untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Kami berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di Perumahan Rafi’s pada hari kemarin sekitar pukul sembilan pagi,” terang Andi Faiz.
Selama proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa belum pernah dilakukan penahanan. Namun pada proses banding, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar menerbitkan Penetapan Nomor : 112/Pen.Pid.TPK/HT/2022/PT Mks tanggal 20 Mei 2022 yang memerintahkan untuk melakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan selama 30 hari terhadap terdakwa H Anwar Amin bin HM Amin Caba atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tahun 2020 tersebut.
Saat akan dilakukan penangkapan, kata Faiz,
tim melakukan pemantauan selama dua hari di lokasi yang diduga merupakan tempat tinggal terdakwa.
“Setelah memastikan posisi terdakwa, tim bergerak pada Jumat, 27 Mei dan melakukan proses penangkapan mulai pukul 08.00 sampai 11.30 Wita. Terdakwa dijemput di rumahnya di perumahan Rafi’s, lalu dibawa ke Puskesmas Somba Opu untuk rapid tes antigen dan cek kesehatan. Setelah itu terdakwa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan sementara,” tandas Andi Faiz. (sar)

