pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ada Kerugian Negara di LHP, Gubernur Copot Kadis PPPA

MAKASSAR, BKM — Fitriah Zainuddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Selatan. Langkah tegas itu diambil oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Fitriah kemudian dinyatakan nonjob sejak Kamis (2/6).

Hal tersebut diketahui saat Fitriah pamit dari sejumlah grup WhatsApp. Ia menulis bahwa dirinya sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas.

“Assalamualaikum, saya izin pamit di grup ini. Alhamdulillah dapat SK  dibebaskantugaskan dari jabatan. Mohon maaf jika ada salah dan khilaf. Terimakasih semuanya,” tulis Fitriah.

Kabar nonjobnya Fitriah juga dibenarkan oleh Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani. Saat ditemui di Polda Sulsel, Hayat mengaku mengetahui informasi tersebut sejak Kamis.

“Iya, betul (nonjob). Soal alasannya, saya juga tidak tahu, apakah ada kesalahan,” ujarnya, Jumat (3/6).

Hayat mengaku belum menanyakan soal masalah ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ataupun Fitriah. Namun, menurutnya, semua keputusan ada di tangan gubernur.

“Saya belum tahu apa masalahnya kenapa (nonjob). Saya belum konfirmasi,” imbuhnya.

Kabar nonjob ini cukup mengejutkan banyak pihak. Sebab, Fitriah diketahui masih melaksanakan tugasnya dengan baik beberapa hari terakhir.

Pada 30 Mei lalu misalnya, ia diketahui sempat mengunjungi rumah anak di bawah umur yang menikah di Kabupaten Wajo.
Pernikahan ini sempat bikin geger publik, bahkan laporannya sampai ke kementerian. Tiga hari berselang, Fitriah dinyatakan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas DPPPA.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausy menjelaskan, Fitriah dicopot karena rekomendasi dari Inspektorat. Ada hasil pemeriksaan yang menyebabkan Fitriah harus dibebastugaskan.

“Kami menerima rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan agar kepala Dinas PPPA dinonjob. Rekomendasi itu kami tindaklanjuti ke pimpinan (gubernur),” ujar Imran.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, kemudian menandatangi surat pemberhentian Fitriah sebagai kepala dinas pada Kamis, 2 Juni 2022. Jabatan yang ditinggalkannya langsung diambil alih oleh sekretaris dinas sebagai pelaksana harian.
”Untuk pelaksana tugas kepala dinas belum ada. Mungkin nanti hari Senin baru ditunjuk,” ujarnya.

Terkait isi laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, Imran tak menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, itu ranah Inspektorat untuk menjelaskan.

“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) 2022, tapi saya tidak tahu apa hasil pemeriksaannya. Itu Inspektorat yang harus jelaskan,” imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Sulsel Syafruddin Kitta, enggan berkomentar banyak. Ia mengaku hasil pemeriksaan itu terkait dengan kerugian negara.

“Tapi kan LHP itu sifatnya rahasia. Saya tidak bisa beberkan soal hasil pemeriksaannya,” kuncinya. (jun)




×


Ada Kerugian Negara di LHP, Gubernur Copot Kadis PPPA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link