SINJAI, BKM — Peristiwa berdarah terjadi di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Senin (6/6). Seorang warga setempat, ZN (44) meregang nyawa di tangan BA (53). Pemicunya masalah batas kebun. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh AKP Abustam telah berhasil mengamankan BA.
AKP Abustam menjelaskan kronologis kejadian. Berawal pada pukul 06.30 Wita di hari nahas itu, ZN yang mengendarai sepeda motor hendak pergi menyemprot di kebun yang berbatasan dengan lokasi kebun milik BA. Di jalan kebun mereka bertemu. Keduanya terlibat pertengkaran terkait lokasi tanah, yang berujung saling dorong.
Ketika itu korban sempat hendak mencabut pisau milik pelaku yang diikat di pinggang. Namun pisau sabit dipegang oleh pelaku dan mengiris sela ibu jari tangan kiri, dan jari telunjuk tangan kanan pelaku digigit oleh korban.
”Selanjutnya pelaku mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan di pinggang kanan dan menikam korban satu kali dengan tangan kanan. Pisau mengenai perut persis di ulu hati dengan luka tusuk,” terang AKP Abustam.
Tidak lama berselang datang menantu korban berinisial AA bersama RI. Kepada mereka, pelaku meminta untuk ikut campur.
Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tellulimpoe dengan membawa serta barang bukti sebilah pisau lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Sinjai.
Dijelaskan bahwa sebelumnya antara korban dan pelaku terlibat permasalahan pada hari Minggu (5/6) terjadi sengketa masalah pagar perbatasan lokasi kebun, sehingga terjadi pembunuhan.
Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin B membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat Desa Saotengah dan sekitarnya untuk menahan diri. ”Percayakan penanganan kasus ini pada polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (din/c)

