MAKASSAR, BKM — Pemotongan gaji tenaga alih daya di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan benar adanya. Pemangkasan sebesar Rp1 juta dilakukan oleh pihak perusahaan setiap bulannya. Praktik itu berlangsung sejak Februari 2022.
Kepala Biro Umum Setda Sulsel Andi Eka Prasetya, mengaku sudah memanggil pihak PT Puncak Harapan Jaya (PHJ) untuk dimintai keterangan. Perusahaan pengadaan tenaga alih daya itu mengakui memang ada pemotongan Rp1 juta setiap bulannya.
“Ada pengakuan. Saya bilang, kalau berdasarkan kontrak kan tidak seperti itu. Jadi kita
sudah minta klarifikasinya karena jujur saya baru tahu ada persoalan seperti ini,” ujar Eka, Selasa (7/6).
Eka mengatakan, gaji tenaga outsourcing saat ini tidak sesuai dengan kontrak kerja sama pada bulan Februari 2022. Di kerja sama itu tertera sistem penggajian harus setara dengan upah minimum provinsi atau UMP.
Artinya, perusahaan wajib membayar pekerjanya Rp3,1 juta. Namun, ternyata mereka hanya membayar Rp2,1 juta saja. Eka pun meminta agar sisa pembayaran Rp1 juta yang dipangkas setiap bulannya dikembalikan dalam dua hari ke depan. Apalagi pemangkasan sudah dilakukan sejak bulan Februari hingga Mei.
“Jadi mereka bilang sisanya akan dibayarkan dalam waktu dekat. Katanya secepatnya. Dia janji bayarkan kekurangan dari bulan Februari sampai Mei,” jelasnya.
Jika tidak, lanjut Eka, maka pemprov siap memutus kontrak dengan perusahaan tersebut dan menuntut kerugian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemprov juga akan melaporkan soal aturan ketenagakerjaan.
“Mereka harus terima konsekuensinya. Jadi saya suruh bikin surat pernyataan dan ditandatangani untuk pengembalian satu, dua hari ke depan. Mereka bilang siap,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah tenaga kerja outsourcing di Pemprov Sulsel mengeluh. Gaji mereka dipangkas oleh perusahaan hingga Rp1 juta setiap bulannya.
Oleh sejumlah karyawan outsourcing mengaku jika selalu menerima upah yang tak sebanding dengan beban kerja. Mereka harus kerja selama sembilan jam setiap harinya untuk membersihkan kantor Gubernur.
“Kami masuk pukul 07.00 Wita setiap harinya untuk membersihkan gedung di lapangan dan di dalam. Pulang jam 16.00 Wita. Kita kerja dari lantai satu sampai lantai empat,” ujar karyawan tersebut.
Dulunya, gaji mereka juga hanya Rp1,2 juta setiap bulannya. Namun, ada kenaikan tahun ini.
Mereka juga pernah tidak digaji karena upah mereka dibawa lari oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pihak perusahaan selalu berdalih pengurangan gaji dilakukan karena tagihan belum beres.
“Kalau ditanya katanya sisanya (1 juta) belakanganpi karena tagihan belum dibayar,” terangnya.
Sementara, pengawas PT Puncak Harapan Jaya Naldi mengaku tak tahu menahu soal kontrak gaji karyawan antara perusahaan dan Biro Umum. Selama ini, ia hanya diminta oleh pimpinannya untuk membayar gaji Rp2,1 juta kepada karyawan tiap bulannya.
“Ini atas perintah pimpinan saya selaku direktur. Saya tidak tahu kalau di kontrak gaji karyawan Rp3,1 juta, tapi yang terlaksana dan dibayarkan ke karyawan hanya Rp2,1 juta,” ujarnya. (jun)

