pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengabdian Saya Setelah Purna Bakti dari Kepolisian

Polda Sulsel Siap Bekerja Sama Law Firm Dr Burhanuddin Andi

MAKASSAR, BKM — Kantor pengacara (Law Firm) Dr Burhanuddin Andi,MH & Partners kini beroperasi di Makassar. Peresmian kantor yang berlokasi di Kompleks Ruko Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin itu dilakukan, Sabtu (11/6). Ditandai dengan pengguntingan pita secara bersamaan oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Patoppoi,SS,TM.K,SH, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), H Tjotjoe Sanjaya Hernanto,SH,MH,CLA,CIL,CLI,CRA,SH dan Irjen Pol (P) Doktor H Burhanuddin Andi,MH.

Hadir mantan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mantan Wagub Sulsel Agus Arifin Nu’mang, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, Wabup Soppeng Luthfi Halide, Rektor Unhas Prof Dr Jamaluddin Jompa, mantan Rektor UMI Prof Hj Masrurah Mochtar.

Ada pula tokoh-tokoh Tionghoa, Ketua Kadin Sulsel Endong Patompo, sejumlah pejabat militer, kepolisian, kejaksaan, ketua pengadilan, politisi, pengusaha, akademisi dan praktisi hukum serta ratusan undangan lainnya.
Di depan para tamu, Dr Burhanuddin Andi mengemukakan, kantor hukum binaannya ini diharapkan jadi media berkomunikasi yang bermakna bagi sesama pengemban profesi hukum. ”Kami memegang teguh sebuah prinsip, manusia yang baik adalah yang paling berguna bagi sesamanya. Sebaliknya, manusia paling sial di muka bumi ini adalah yang tak punya manfaat bagi orang lain,” ujar Burhanuddin Andi didampingi istri.
Selain itu, lanjut mantan kapolda Sulsel itu, law firm yang didirikannya ini menjadi wadah pemberian pelayanan dan bantuan hukum kepada pencari keadilan dengan menjunjung tinggi nilai etika dan moral, serta nilai budaya.

”Ini merupakan bentuk pengabdian saya kepada bangsa dan masyarakat Sulsel setelah purna bakti dari institusi kepolisian. Saya menyadari, banyak tman sejawat memiliki potensi keilmuan, terutama kalangan pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta di kota Makassar. Begitu pula, banyak teman praktisi hukum berpengalaman yang bergabung dalam law firm ini. Kehadiran teman-teman merupakan sumber motivasi dan energi pendorong yang sangat kuat untuk mendirikan law firm,” tutur mantan kapolda Banten yang dikenal sangat humanis ini.

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Patoppoi dalam sambutannya, mengatakan antara pengacara dan penyidik punya persamaan dan perbedaan. Persamaannya, mereka sama-sama penegak hukum. Namun dalam menangani sebuah perkara terdapat perbedaan. Dalam penanganan perkara, pengacara itu terima sukses fee (jasa hukum). Sebaliknya, bagi penyidik (polri) jika terima fee dalam penanganan perkara, itu bisa masuk kategori gratifikasi.

”Meski terdapat perbedaan prinsipil, namun pada hakikatnya, terkait upaya penegakan hukum, jajaran Polda Sulsel siap bersinergi dan bekerja sama dengan Kantor Hukum Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi,MH,” ujarnya.

Menurut Brigjen Patoppoi, saat ini kepolisian banyak berubah, terutama kaitannya upaya penegakan hukum. Sesuai Peraturan Kapolri, penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Untuk itu penyidik sangat mengharapkan kerjas ama dengan para pengacara.

”Polri saat ini sangat transparan (terbuka). Setiap Laporan Polisi (LP) akan terkoneksi e-Manajemen Penyidikan. Dengan demikian pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya, tentunya dengan menggunakan pasword tertentu,” terangnya.
Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap), lanjutnya, jika dalam penanganan sebuah perkara terdapat keberatan, sehingga dapat dilaksanakan gelar khusus. Tujuannya untuk mengetahui apakah penanganan perkara layak dihentikan atau tetap berlanjut.

”Saat ini, dalam hal tertentu, kepolisian juga menganut pola penanganan restoratif justice (RJ). Artinya, perkara ringan atau kecil yang dapat diselesaikan, terutama kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), cukup berakhir di tingkat kepolisian, tak perlu ke pengadilan. Menariknya, pola restoratif justice juga dianut di tingkat kejaksaan,” ungkap Wakapolda.

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) H Tjotjoe Sanjaya Hernanto menandaskan, sesuai UU, penegak hukum termasuk polri, jaksa, hakim serta pengacara. Jika salah satu unsur penegak hukum itu rusak, maka sistem penegakan hukum dapat terganggu.

”Untuk itu penegak hukum harus memiliki pengetahuan hukum yang mendalam. Nah, kehadiran kantor hukum (law firm) Burhanuddin Andi ini, salah satu alternatif yang terbaik bagi para pencari keadilan,” ungkap Tjotjoe Sanjaya.

Dikatakannya, sesuai aturan hukum, untuk menjadi lawyer (pengacara), tak harus Sarjana Hukum (SH). Syaratnya harus miliki latar belakang pendidikan hukum. Termasuk lulusan pendidikan ilmu kepolisian serta keluaran Pendidikan Tinggi Hukum Militer, itu dapat menjadi pengacara.

”Makanya, saya sangat bangga, Doktor Burhanuddin Andi yang berlatar belakang ilmu kepolisian, berkali-kali jadi kapolda dan juga anggota KAI, kini mendirikan law firm (kantor pengacara) di Makassar. Awalnya, kantor hukum kami yang berpusat di Jakarta, rencana buka kantor cabang pengacara di Makassar, namun kami khawatir tak akan mampu bersaing dengan Law Firm Burhanuddin Andi,” ujar Tjotjoe Sanjaya yang disambut tawa para hadirin. (*/rus)




×


Pengabdian Saya Setelah Purna Bakti dari Kepolisian

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link