pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BBPOM Sulsel Ungkap Temuan 19 Kasus Ilegal

MAKASSAR, BKM — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sulawesi Selatan merilis hasil temuan terkait peredaran obat ilegal, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuat, suplemen kesehatan, kosmetik hingga pangan olahan.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Hardaningsih, Senin (27/6) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022, ditemukan 10 kasus kosmetik, lima obat, tiga pangan olahan, serta satu kasus suplemen kesehatan yang tidak mengantongi izin BPOM.
Dari 19 kasus tersebut, kata Hardaningsih, pelanggaran yang dilakukan beragam. Di antaranya tidak memenuhi perizinan berusaha, tidak memiliki izin edar, penyalahgunaan obat-obatan tertentu, serta obat tanpa izin edar (Trhexhypenidil dan Tramadol).

Adapun nilai barang bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan sebesar Rp747.085.000. Dengan total jumlah barang bukti sebanyak 32.797 picis. Terdiri dari produk kosmetika sebanyak 3.343 picis, produk pangan olahan sebanyak 2,415 picis, suplemen kesehatan 184 picis, dan obat TIE sebanyak 26.855 picis.
Terkait temuan tersebut, lanjut Hardaningsih, BBPOM melakukan fungsi pembinaan dengan memberikan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya.

Sementara itu, pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses pro justicia. Dalam hal ini BBPOM di Makassar bekerja sama dengan KORWA Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tindak lanjut kasus yang berproses sebanyak enam perkara projustia (pj), terdiri dari tiga kasus obat dan tiga kasus kosmetika. Pelanggaran yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah memproduksi dan mengedarkan obat dan kosmetik ilegal mengandung bahan kimia obat tanpa izin.
“Jadi kasus yang berproses itu terkait pelanggaran Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.

Juga Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Sub Koordinator Inspeksi BPOM Muh Ridwan menerangkan, dalam melaksanakan fungsi informasi dan komunikasi terkait produk yang aman, baik kepada produsen maupun konsumen, BBPOM sudah melaksanakan sejumlah kegiatan.
“Itu dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penggunaan obat, obat tradisional, pangan, kosmetika illegal yang mengandung bahan berbahaya,” ungkapnya.

BBPOM di Makassar aktif melakukan kegiatan sosialisasi penyebaran informasi serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi ) dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan, baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha obat dan makanan dan stakeholder terkait lainnya.
Selain itu, BBPOM juga berupaya memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar di masyarakat itu aman untuk dikonsumsi. Memberikan fasilitasi pendampingan kepada UMKM pangan olahan, obat tradisional dan kosmetik kepada pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya atau memperoleh izin edar.
BBPOM di Makassar juga terus menerus mengingatkan pelaku usaha untuk mentati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih produk yang dibeli/ditawarkan, terutama untuk pembelian secara online.
Apabila masyarakat menemukan dan mengetahui adanya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, mereka dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Makassar di nomor HP/WA : 0852 11111 533. ”Pelapor dijamin kerahasiaannya,” kata Muh Ridwan. (rhm)



×


BBPOM Sulsel Ungkap Temuan 19 Kasus Ilegal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link