MAKASSAR, BKM– Waktu masih pagi, Senin (11/7). Jarum jam menunjuk pukul 07.00 Wita. Ruas Jalan AP Petta Rani tampak ramai. Ratusan orang yang mayoritas mengenakan pakaian serba hitam dengan pita berwarna merah, menutup sebagian ruas Jalan AP Petta Rani, tepat di depan showroom mobil.
Pantauan BKM di lokasi, aksi massa menimbulkan kemacetan parah. Apalagi di waktu bersamaan ruas jalan ini ramai dengan kendaraan pengguna jalan yang hendak berangkat bekerja. Ruas jalan yang terdampak macet, yakni Jalan AP Petta Rani menuju ke Jalan Alauddin, dan Jalan Hertasning Raya menuju Jalan AP Pettarani.
Polisi lalulintas yang bertugas di lokasi kemudian mengalihkan arus lalulinyas. Pengendara yang melintas di Jalan AP Petta Tani menuju Jalan Alauddin, terpaksa dialihkan masuk ke arah Jalan Hertasning Raya. Begitu pula yang melintas dari Jalan Hertasning, diminta berbelok langsung ke arah utara Jalan AP Petta Rani.
Massa yang turun melakukan aksi ini terkait kisruh sengketa lahan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mereka mengadang dan menolak eksekusi yang rencananya dilaksanakan melalui PN Makassar. Aksi yang digelar berjalan lancar dan damai tanpa kontak fisik.
Massa aksi baru membubarkan diri secara tertib setelah pihak dari PN Makassar datang ke lokasi. Melalui Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali, menyampaikan kalau pelaksanaan pembacaan eksekusi lahan showroom Mazda ditunda.
Kebijakan dikeluarkan agar tidak terjadi benturan antarmasyarakat yang berada di lokasi. Untuk itu perlu dilakukan dan diambil pertimbangan secara sosial.
“Seperti yang dikeluarkan ketua pengadilan, kami ingin melakukan pembacaan putusan eksekusi. Tapi perlu juga kami dari PN Makassar mempertimbangkan dampak apa saja yang terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat jika eksekusi kami lakukan,” tegas Sibali.
Secara institusi, sambung Sibali, pihaknya ingin mengawal keputusan negara sehingga kehadiran di lokasi atas nama negara. “Kami tidak berani melakukan eksekusi. Semua kembali ke pertimbangan aparat keamanan,” tandasnya.
Di tempat sama, Ichsanullah selaku kuasa hukum dari pemilik lahan Mazda, Ricky Tandiawan mengatakan bahwa terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi Eddy Aliman yang sudah dibatalkan sertifikatnya. Yang artinya, sertifikat yang dipegang Eddy untuk mengajukan gugatan ulang pada perkara ini, putusannya berkekuatan hukum tetap.
“Nah, persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Ricky memiliki sertifikat 20196 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan mana pun. Sehingga BPN khususnya, harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas adanya penetapan eksekusi, maka Ricky Tandiawan sebagai termohon eksekusi juga sudah mengajukan perlawanan. Perkaranya terdaftar dengan register nomor: 152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022. Saat ini sementara proses persidangan.
Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman dan Eddy Aliman pada perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks, maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku tergugat II dalam perkara tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, tanggal 23 Juni 2022.
“Setelah dilakukan gelar pertama atau terhadap perkara laporan polisi tersebut, maka dari Plh Kasubdit II selaku penyidik atau direktur tindak pidana umum menerbitkan surat tertanggal 7 Juli 2022 Nomor: B/633/VI1/2022/Dittipidum perihal pemberitahuan proses penyelidikan. Pada intinya menyatakan bahwa peserta gelar perkara sependapat terhadap perkara yang saudara laporkan dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Ichsanullah. (arf)

