pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Eksekusi Sembilan Terpidana Korupsi RS Batua

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor telah mengeksekusi sembilan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Kota Makassar yang merugikan negara sebesar Rp22, 2 miliar. Mereka kini tengah menjalani pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, kesembilan terpidana dalam perkara ini, yakni dr Sri Ramayani Malik selaku PPK, Muhammad Alwi (PPTK), Firman Marwan (PPHP), Hamsaruddin, Mediswaty dan Andi Sahar selaku Pokja ULP divonis dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Demikian pula tiga terdakwa lainnya, yakni Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Direktur PT Sultana Nugraha Ilham Hatta Solulipu, dan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek, juga telah dieksekusi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, membenarkan kalau JPU selaku eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap sembilan terpidana kasus tersebut. “Eksekusinya sudah dilakukan oleh JPU beberapa hari lalu,” ujarnya, Senin (18/7).
Soetarmi menyebutkan, bahwa masih ada satu terpidana yang belum dieksekusi, yakni mantan Kadis Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin. ”Rencananya JPU baru akan mengeksekusi terpidana tersebut pekan ini,” terangnya. (mat)




×


Jaksa Eksekusi Sembilan Terpidana Korupsi RS Batua

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link