pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Minta Ada Keterangan Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Penembakan Berencana Najamuddin Sewang

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Porestabes Makassar untuk menambahkan keterangan ahli bahasa dan ahli pidana dalam berkas kasus dugaan penembakan terhadap personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As’ad. Dikatakan, JPU telah meminta pada penyidik untuk melengkapi keterangan ahli dalam berkas perkara dalam kasus tersebut.
“Kita telah meminta penyidik melalui surat P-16 agar menambahkan keterangan ahli bahasa dan ahli pidana dalam berkas penyidikan kasus ini,” ujar Asrini As’ad, Rabu (20/7).

Permintaan JPU tersebut, kata Asrini, sangat diperlukan guna kepentingan pembuktian kasus saat di persidangan nanti. Termasuk penerapan pasal 340 KUHP, yakni unsur pidana pembunuhan berencananya, agar perbuatan pidana dalam kasus tersebut bisa dengan mudah dibuktikan JPU dalam persidangan.
“Kalau ahli tersebut telah menyatakan memang benar dan jelas ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini berdasarkan keahliannya, maka akan memudahkan JPU dalam pembuktian di persidangan,” tandasnya.

Sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi-saksi. Termasuk meminta keterangan beberapa ahli guna memenuhi permintaan dan melengkapi berkas perkara yang diminta oleh JPU.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, kasus yang diduga dilatarbelakangi cemburu ini masih berkutat di penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Dalam kasus ini, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang diduga kuat sebagai otak di balik kasus ini. Ada pula dua oknum polisi, yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman yang bertindak selaku eksekutor. (mat)




×


JPU Minta Ada Keterangan Ahli Bahasa dan Pidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link