MAKASSAR, BKM — Sebanyak 24 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polda Sulawesi Selatan di halaman mapolda, Rabu (10/8). Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2022.
Tak hanya sabu yang dimusnahkan. Ada juga narkotika jenis lain yang turut dimusnahkan. Seperti ganja, ekstasi, dan obat daftar G dengan jumlah yang cukup signifikan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana bersama pihak dari instansi lain, turut serta menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Dalam keterangannya, Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya surat penetapan dari kejaksaan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang berhasil diungkap oleh Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pinrang, dan Polres Parepare.
Berdasarkan data barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Ditresnarkoba Polda Sulsel menyita sebanyak 3 kg sabu. Untuk Satresnarkoba Polrestabes Makassar 7 kg sabu, Satresnarkoba Polres Parepare 11 kg, dan Satresnarkoba Polres Pinrang 3 kg sabu.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar mesin incinerator di halaman Mapolda Sulsel itu, yakni sabu seberat 24 kg, ekstasi 514 butir, ganja 2 kg, dan obat-obatan daftar G sebanyak 21.627 butir.
Irjen Pol Nana Sudjana lebih lanjut mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah wujud komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang memang peredarannya cukup tinggi di Sulsel.
“Kami bersama pihak BNNP Sulsel dan instansi terkait selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Sulsel,” tegasnya dengan didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.
Disebutkan Irjen Nana, apabila barang bukti narkoba tersebut diasumsikan beredar di masyarakat, maka barang bukti sabu bisa digunakan oleh 152.851 orang. “Sehingga dengan keberhasilan pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Obat Kolesterol
Pengungkapan kasus kriminal di Polres Sidrap terus ditingkatkan. Tak terkecuali kasus penyalahgunaan narkoba. Seperti rilis pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga Agustus 2022 yang digelar di Satresnarkoba Sidrap, Rabu (10/8).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menyebut, dari hasil pengungkapan untuk tiga bulan terakhir, Juni hingga Agustus, ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih dalam proses penyidikan. Sedangkan sisanya, 40 orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap. Sebagian di antaranya ada yang sudah divonis.
Kapolres AKBP Erwin Syah merincikan, 64 orang tersangka pada periode Januari-Agustus merupakan 48 laporan polisi (LP) yang sudah diproses hukum. Masing-masing 25 LP sudah tahap dua, dan proses penyidikan 23 kasus.
Adapun rincian pelaku terdiri dari 58 orang adalah laki-laki, enam orang perempuan, dan sisa satu orang pelaku penyalahgunaan masih di bawah umur.
“Total barang bukti zat metampetamina mencapai 698,2576 gram. Ada juga 62 butir ekstasi serta 24 butir obat daftar G, yang kesemuanya mengandung zat narkotika,” terang AKBP Erwin Syah.
Erwin menegaskan, pihaknya terus mengencangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba sesuai komitmen bersama untuk sama-sama tidak memberi ruang sedikit pun para pelaku. Hal itu sesuai program kapolri untuk bersama memerangi narkoba secara menyeluruh.
“Untuk itu, saya meminta semua pihak agar bersama-sama turut serta membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap. Tanpa peran serta masyarakat, kami selaku penegak hukum tak bisa berbuat banyak,” tandasnya, didampingi Kabag Ops Kompol Nasri, Kasatres Narkoba AKP Arham Gusdiar, serta KBO Satresnarkoba Ipda Mattalunru.
Erwin Syah menambahkan, dari puluhan tersangka, salah seorang ibu rumah tangga mengaku mengonsumsi narkoba dengan alasan untuk obat kolestrol. “Ini ada salah satu IRT jadi tersangka. Selain pengedar, dia juga pemakai. Alasannya, memakai narkoba untuk obat menyembuhkan sakit kolestrolnya. Ini tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tandasnya.
Peran para tersangka, diantaranya ada yang bertindak sebagai pengedar, kurir, serta pemakai. Semuanya dijerat pasal sesuai perannya masing-masing, yakni pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, serta 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksi pidananya mulai ancaman seumur hidup hingga pidana kurungan badan 20 tahun atau denda Rp 10 miliar,” tandas AKBP Erwin Syah. (mat-ady/c)

