pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Setop Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan penuntutan terhadap tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sementara bergulir. Hal itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana mengeluarkan persetujuan untuk tiga permohonan penghentian penuntutan dalam kasus tindak pidana di Sulawesi Selatan.

Disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan JPU dengan didasari alasan restoratif justice (keadilan restoratif), yang disampaikan langsung oleh Jampidum Kejagung RI secara virtual. Pertemuan diikuti dan disaksikan langsung oleh Kajati Sulsel R Febrytrianto, bersama tiga kajari, masing-masing Takalar, Maros, dan Palopo.
Ada tiga perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Yang pertama adalah kasus narkotika yang menjerat Sofyan Setiawan alias Awal (24). Penghentian penuntutan perkara itu diajukan Kejari Takalar.

Kemudian, kasus pencurian yang menjerat Eko Triyono alias Eko (39). Perkara tersebut penghentian penuntutannya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maros. Terakhir adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Muliadi alias Papa Hasan (35). Penghentian penuntutn perkara ini diajukan oleh Kejari Palopo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menuturkan, ada beberapa hal sehingga lahir pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada tiga kasus tersebut. Pertama, kata Soetarmi, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Soetarmi, Kamis (11/8).
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. “Termasuk juga pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif,” jelas Soetarmi. (mat)




×


Jaksa Setop Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link