MAKASSAR, BKM — Masih ingat peristiwa penembakan yang menewaskan Najamuddin Sewang, personel Dinas Perhubungan Kota Makassar beberapa waktu lalu? Empat orang yang menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhaan berencana ini segera diadili.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap alias P-21. JPU menilai berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik sudah terpenuhi secara formil dan materil. Termasuk lima petunjuk JPU sebelumnya yang diminta untuk dilengkapi oleh penyidik. Setelah dinyatakan lengkap, JPU juga telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya.
Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Porestabes Makassar menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar Iqbal Asnan, dan seorang oknum pegawai Pemkot Makassar bernama Asri. Dua lainnya merupakan oknum polisi, masing-masing Chaerul Akmal dan Sulaiman. Mereka disangkakan dugaan selaku eksekusi yang bekerja sama melakukan penembakan terhadap korban Najamuddin Sewang.
Saat dilakukan pemeriksaan pelimpahan berkas tersangka yang berlangsung secara terpisah, Kamis (11/8), beberapa personel Provost tampak berjaga. Mereka mengawal dengan ketat proses tahap dua yang dilaksanakan di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar.
”Setelah berkas perkaranya kita nyatakan P-21, hari ini (kemarin) kita menerima pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik,” ujar Kepala Seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini As’ad.
Dengan telah diterimanya pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buktinya, kata Asrini As’ad, selanjutnya penanganan perkara tersebut telah menjadi kewenangan dan tanggung jawab JPU.
Setelah diterima pelimpahannya, mereka sudah bukan lagi berstatus tersangka. Melainkan sebagai terdakwa, karena perkaranya telah beralih ke tahap penuntutan.
“Untuk keempat tersangka ini, tetap kita tahan selama 20 hari ke depan dengan status sebagai tahanan jaksa,” kata Asrini As’ad.
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar sebagai tahanan titipan JPU, sembari menunggu kesiapan JPU untuk melimpahkan kasus tersebut ke persidangan. (mat)

