pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Delapan Pelaku Judi Online Diringkus

BELOPA, BKM — Sat Resmob Polres Luwu meringkus bandar dan pemain judi online kupon putih (togel) di Warkop Komp Pasar Lama Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat (26/8). Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku judi kupon putih tujuh diantaranya pemain dan satu pemilik warkop.

“Adapun pelaku yang kami amankan yaitu BH (25) ,TA (49) ,DN (60), AK (66), SY (66),US (53),MU (50),MA (50),” terang Jon.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 175 ribu, satuunit ponsel berisi situs dan akun judi togel online dengan dana deposito sebesar Rp 345 ribu, dua unit ponsel yang berisi foto dan rekapan catatan nomor dan shio, dua buah ATM Bank BRI yang digunakan dalam transaksi akun judi online, satu buah buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio dan 14 lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio.
“Setelah dilakukan interogasi BH (25) mengakui kalau benar dirinya yang berperan sebagai bandar togel atau judi online melalui akun atau situs tiktok togel, TA (49) mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan terhadap ke enam orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio, ”ujar Jon.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan ke delapan terduga pelaku judi online sudah diamankan di Rutan Mapolres Luwu.
” Atas perbuatannya, kedelapan pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tukasnya. (rls)




×


Delapan Pelaku Judi Online Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link