pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disdik Terapkan Uji Publik di Asesmen Calon Kepsek

Libatkan Dewan Pendidikan Kota Makassar

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan asesmen bagi calon kepala sekolah. Hal itu dimaksudkan untuk mendapatkan kepsek yang memiliki kapasitas dan kompetensi mumpuni untuk menjadi orang nomor satu di sekolah.
Dewan Pendidikan Kota Makassar berjanji akan mengawal proses ini agar bisa berjalan secara obyektif dan transparan. Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar Rudianto Lallo, menegaskan pemkot juga berencana melibatkan pihaknya dalam proses asesmen nantinya.
”Alhamdulillah, Dewan Pendidikan juga dilibatkan dalam asesmen kepala sekolah di Makassar,” kata RL, sapaan akrab Rudianto Lallo saat menghadiri Focuss Group Discussion “Mengawal Asesmen Kepala Sekolah di Makassar” di Kantor Dewan Pendidikan Makassar, Jumat (26/8).
Dia menekankan assesmen kepala sekolah harus sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Makassar Nomor 1 tahun 2019.

RL berharap dalam seleksi nanti akan melahirkan dan mencetak kepala sekolah yang berkualitas yang memang berkonsentrasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Bukan kepala sekolah yang hanya disibukkan dalam pengelolaan dana BOS.
Ditekankan bahwa bahwa asesmen kepala sekolah nantinya harus digelar secara transparan dan obyektif. Semuanya terbuka, termasuk nilai yang diperoleh.
“Kalau hanya akal-akalan, formalitas, mending tidak usaha asesmen. Langsung tunjuk saja. Asesmen dilakukan karena memang betul-betul untuk mencari figur kepala sekolah yang berkompeten. Bukan titipan-titipan atau orang tertentu. Tapi kepala sekolah yang murni kalau orang layak,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin dalam forum ini menjabarkan tahapan asesmen. Mulai dari administrasi, ujian Computer Assessment Test (CAT), uji publik, hingga wawancara.

Muhyiddin menambahkan, asesmen akan dilakukan untuk 314 Sekolah Dasar (SD) negeri dan 55 SMP negeri. Menurut dia, sesuai regulasi calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun.
“Untuk menjaga transparansi, ada tahapan uji publik. Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan terhadap calon kepala sekolah,” kata Muhyiddin.
Pakar pendidikan UNM Makassar Prof Arismunandar yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi kebijakan Pemkot Makasar yang akan melakukan asesmen. Mantan Rektor UNM Makasar itu menyebut, asesmen penting dalam mengukur kinerja kepala sekolah.
Idealnya, kata dia, masa jabatan kepala sekolah cukup dua periode atau delapan tahun. Selain menjaga regenerasi pembatasan masa tugas kepala sekolah, juga penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
“Biasanya kepala sekolah yang sudah lebih dua periode itu kompetensinya makin menurun. Karenanya masa tugasnya mesti dibatasi,” kata Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.

Arismunandar juga mengusulkan tiga poin penting yang menjadi penilaian dalam asesmen kepala sekolah. Pertama, dashboard atau hasil kerja yang mencakup akreditasi sekolah dan rapor mutu. Kedua, perilaku kerja masing-masing kepala sekolah dan ketiga asesmen kompetensi.
“Sekolah yang akreditasinya turun itu bukti kepala sekolahnya tidak cakap. Begitu juga kompetensi literasi dan numerasi serta status adiwiyata sekolah perlu jadi indikator,” ungkap Arismunandar.

Halim Muharram yang juga menjadi narasumber, memberi apresiasi terhadap penyelenggaraan asesmen kepala sekolah ini. Ia mengatakan, saat ini di Makassar banyak sekolah yang dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana tugas.
“Banyak hal yang tidak bisa dilakukan oleh sekolah yang hanya dipimpin pelaksana tugas. Termasuk tidak bisa menandatangani ijazah dan mencairkan dana BOS,” katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Makassar Zainuddin Djaka yang juga menjadi narasumber, mengingatkan Dinas Pendidikan agar tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Regulasi ini antara lain mengatur tentang pengisian jabatan kepala sekolah. Termasuk syarat khusus, seperti pernah ikut calon kepala sekolah dan batas usia maksimum 56 tahun.
“Dinas Pendidikan Makassar harus tegas menjabarkan regulasi pembatasan usia 56 tahun itu. Misalnya calon kepala sekolah usianya harus di bawah 56 tahun,” kata Zainuddin. (rhm)




×


Disdik Terapkan Uji Publik di Asesmen Calon Kepsek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link