Menulis berita artinya menulis fakta dan bukan menilai fakta. Dalam menulis berita, khususnya berita hukum, selalu bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan norma yang mengikat semua orang, dan menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan operasional dalam penulisan berita. Kedua instrumen pengaturan ini menjadi sarana ‘’pengaman’ untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan berita.
Menulis berita dimaksudkan agar publik mendapatkan informasi yang benar sebagai basis yang menjadi tolak ukur hadirnya kemajuan, sehingga media pun menjadi sarana mendorong kemajuan. Jika ada kemajuan, maka juga mempengaruhi secara langsung kemajuan dari berbagai sektor, termasuk kemajuan bagi setiap warga negara yang secara konstitusional menjadi hak, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 28 F UUD 45, bahwa: ‘’setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’’.
Dasar ideal ini menjadi turunan dalam sebuah norma yang menjadi dasar operasional hak dengan mengaplikasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menulis berita adalah menulis fakta sebagai basis informasi ke publik. Dasar itu, menjadi ingatan untuk tidak menulis berita dengan tidak menumbuhkan pendapat karena bisa berpotensi hadirnya tuduhan, yang berakibat secara hukum bagi penulisnya sendiri.
Untuk mencegah agar penulis tidak mudah terjerat dalam tuduhan hukum dengan dalil pencemaran nama baik, fitnah atau berita bohong, maka seorang penulis berita senantiasa membekali diri dengan pengetahuan hukum sebagai ‘’pengaman’’. Wujud dari ‘’pengaman’’ yang dimaksud terangkum secara tegas dan jelas dalam dua instrumen pengaturan. Kedua instrumen tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Pasal 5 (1) UU No 40/1999 tentang Pers, sebagai berikut: ‘’Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah’’
Penjelasannya: Dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut
2. Pasal 3 SK Dewan Pers No. 04/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai berikut:
1. Menguji Informasi
2. Berimbang
3. Opini tidak Menghakimi
4. Menerapkan Asas Praduga tak Bersalah
Mengapa kedua instrumen pengaturan ini menjadi sarana ‘’pengaman’’ untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum? Ada dua alasan. Pertama: ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Pers, sebagai instrumen hukum normatif yang bersifat mengikat semua orang. Kedua: KEJ menjadi instrumen tekhnis operasional yang harus dijadikan pegangan sebagai standar dalam penulisan berita hukum.
Jika kedua pengaturan ini dijadikan dasar dalam menulis berita, maka dapat mencegah kesalahan dalam penulisan berita dengan menitikberatkan terpenuhinya seluruh unsur dalam KEJ. Sebaliknya, jika berita tidak sesuai KEJ, maka sertamerta terjadi pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana Denda sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No: 40 Tahun 1999.
Untuk memudahkan mengaplikasikan dan menimbulkan rasa aman dalam menulis berita, berikut diuraikan langkah-langkah penulisan berita hukum yang sesuai dengan KEJ.
Langkah Pertama: Memiliki Pengetahuan Hukum
Dalam menulis berita, maka pengetahuan hukum menjadi dasar yang menjadi keharusan dimiliki seorang penulis berita, terutama dalam penggunaan istilah istilah hukum yang memiliki karakteristik makna yang berbeda dalam pemikiran non hukum, seperti kata ‘’Lepas’’ dan ‘’Bebas’’ , kata ‘’Diterima’’ dan ‘’Ditolak‘’, ‘’Dilapor’’ dan ‘’Diadukan’’, ‘’Tersangka’’ dan ‘’Terdakwa’’, dan sebagainya. Jadi pengetahuan hukum selalu bersesuaian dengan fakta.
Langkah kedua: Memahami Tekhnik Jurnalistik
Dalam memahami tekhnik jurnalistik, maka dituntut tidak sekadar hanya memahami unsur berita 5 W + 1 H, tapi juga kemampuan untuk memahami KEJ yang seluruh unsurnya harus terpenuhi dalam berita, sehingga dalam mengungkap fakta menjadi obyektif dan sistematis tanpa harus menilai fakta.
Untuk mengaplikasikan kedua langkah tersebut, berikut penulis ilustrasikan sebuah peristiwa lalu dituangkan dalam penulisan berita. Berikut ilustrasinya:
Seorang ibu setengah baya berjalan ke pasar sembari menggenggam dompet di tangannya. Saat bertransaksi, tiba seorang pemuda dari arah belakang menubruknya dan sekejap itu juga meraih dompetnya lalu kabur. Ibu ini dengan wajah memelas berteriak: pencopet….pencopet…pencopet. Teriakan itu menghebohkan pengunjung pasar dan melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, pemuda itu berhasil ditangkap dan polisi pun turun tangan lalu menggiringnya ke kantor polisi dan masuk sel.
Peristiwa itu di atas diinformasikan dalam berita. Judulnya: Pencopet Sikat Dompet Ketangkap, Ya Masuk Sel. Judul berita ini, apakah sudah sesuai fakta? Mari kita uji, dengan mengikuti dua langkah.
Kedua langkah tersebut, adalah sebagai berikut:
Langkah pertama: Memiliki Pengetahuan Hukum yang bersesuaian dengan fakta. Judul berita dengan tuduhan hukum tidak sesuai fakta. Faktanya: Diteriaki Pencopet, tapi ditulis Pencopet. Jelas beda ya? Karena berita mengungkap fakta bukan menilai fakta.
Langkah kedua: Memahami tekhnik jurnalistik. Mari kita uji, dengan terlebih dahulu memperhatikan unsur-unsur dalam Pasal 3 KEJ. Unsur-unsur tersebut, adalah sebagai berikut:
1.Menguji Informasi
Judul berita; Pencopet. Apakah ada informasi Pencopet? Dilihat dari ilustrasi, yang ada adalah: Ibu Teriak Pencopet. Jadi unsur menguji tidak terpenuhi.
2. Berimbang, yaitu memberi ruang pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Dalam ilustrasi, ada dua pihak. Yaitu ibu korban pencopet, dan pemuda ditangkap. Jadi secara tekhnik jurnalistik, maka kedua pihak ini harus ditempatkan dalam unsur berita secara proporsional. Jadi kalau judul utama menggambarkan peristiwa seorang ibu dicopet, maka sub judul juga harus memuat pemuda yang ditangkap. Jadi berimbang, biar pembaca yang menilai.
Judul: Pencopet Sikat Dompet Ditangkap. Apakah Berimbang? Dilihat dari makna berimbang, tentu tidak terpenuhi. Jadi unsur berimbang, tidak terpenuhi.
3. Opini Tidak Menghakimi; Artinya, tidak boleh berpendapat atau interpretasi atas fakta yang sifatnya menghakimi. Dalam ilustrasi kata ‘’Pencopet’’. Apakah opini tidak menghakimi? Tidak ya, justru menghakimi. Jadi unsur opini tidak menghakimi juga tidak terpenuhi.
4. Menerapkan Asas Praduga tak bersalah. Maksudnya, dalam menegaskan status seseorang bersalah secara hukum, tidak ada orang memiliki kewenangan menyatakan kesalahan seseorang kecuali HAKIM. ‘’Kata Pencopet’’ artinya orang yang mencopet. Dalam ilustrasi cerita, siapa orang yang mencopet? Untuk membuktikan, perlu proses hukum, sehingga dibutuhkan saksi dan alat bukti. Semuanya hanya bisa terungkap di Pengadilan.
Judul berita: Pencopet. Apakah sesuai asas praduga tak bersalah? Tidak ya, karena sudah divonis sebelum diadili. Jadi unsur ini juga tidak terpenuhi
Dari 4 unsur berita di atas apakah judul berita‘’Pencopet Sikat Dompet, Ketangkap, Ya Masuk Sel’’ terungkap seluruh sesuai unsur-unsur yang menjadi standar penulisan berita dalam KEJ, tidak terpenuhi. Jadi berita tersebut mengandung kesalahan.
Seharusnya, judul beritanya sesuai ilustrasi tadi adalah: Ibu Teriak Pencopet, Ditangkap, Ya Masuk Sel – Pemuda yang Ditangkap Bilang: Bukan Saya Pelakunya, Pak.

