MAKASSAR, BKM — Penyesuaian tarif angkutan kota sudah disepakati sebesar Rp8.500. Angka penyesuaian tarif tersebut ditentukan dalam rapat dengan sejumlah stakeholder terkait pada Jumat (9/9) pekan lalu di Kantor Dinas Perhubungan Makassar.
Rapat juga diikuti oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Dishub Makassar, Organda Makassar, dan pengusaha angkutan kota, khususnya petepete.
Ketua Organda Makassar Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan hasil dan kesepakatan rapat, seluruh trayek atau jalur petepete, termasuk Kampus Unhas dikenakan tarif sebesar Rp8.500. Kecuali untuk trayek Sentral-Sudiang via tol, tarifnya Rp10 ribu karena harus melewati tol.
Menurut Zainal, kenaikan tarif tersebut berada di kisaran 20,5 persen. Sementara khusus pelajar dikenakan ongkos sebesar Rp5.000. “Itu khusus pelajar yah, tarifnya Rp5.000. Mahasiswa mengikuti tarif umum,” ungkap Zainal.
Penyesuaian tarif baru tersebut mulai diberlakukan sejak Sabtu (10/9). Pascakenaikan BBM, tarif petepete sempat mengalami kenaikan menjadi Rp8000 dari sebelumya Rp7000. Tapi, kata Zainal, itu tarif sementara.
“Penyesuaian tarif resmi adalah Rp8.500 karena berdasarkan keputusan rapat. Diputuskan bersama Dishub, Masyarakat Transportasi Indonesia, Porestabes, dan Organda, serta pengusaha angkutan kota,” jelasnya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif dilakukan berdasarkan SK Dinas Perhubungan mengacu pada Peraturan Kementerian Dinas Perhubungan. “Sesuai regulasi atau hitung-hitungan, tidak sampai di angka Rp8.000. Tapi mendekati angka itu. Kita bulatkan ke Rp80.00,” jelasnya.
Ada juga pertimbangan sehingga ditetapkan angka Rp8.500. Salah satunya karena BBM sudah dua kali dinaikkan sebelum tarif saat ini ditetapkan. Selain itu, terjadi persaingan dengan transportasi daring.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud mengemukakan, kenaikan tarif yang telah disepakati sudah rasional dengan berbagai pertimbangan yang menjadi acuan. Di satu sisi, pengusaha angkutan menginginkan kenaikan yang lebih tinggi. Namun di sisi lain dipertimbangkan daya beli konsumen. Dalam hal ini daya bayar penumpang.
“Intinya, semua stakeholder terkait sudah duduk bersama untuk menyepakati tarif angkutan kota dengan trayek-trayek yang ada,” tambahnya.
Pada dasarnya, kata mantan Kasatpol PP ini, sebagai perwakilan pemerintah, pihaknya berusaha untuk mengakomodir kepentingan seluruh pihak. Baik dari penumpang maupun dari pengusaha angkot.
Salah seorang warga yang warga pengguna angkot, Aminah (23) mengaku cukup berat dengan kenaikan tarif Rp8.500. Diapun mempertanyakan kenapa mesti ada angka Rp500 itu.
“Ujung-ujungnya orang akan membayar Rp9.000. Setelah itu, dibayar nanti dibilang tidak ada uang kembaliannya,” ungkap wanita berhijab itu.
Diapun mengeluhkan kenapa tarif mahasiswa disamakan dengan umum, padahal sebelumnya disamakan dengan tarif pelajar. “Kita mahasiswa juga kan masih proses pendidikan. Butuh uang untuk biaya kuliah,” tandasnya. (rhm)

