pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wali Kota Terbitkan Aturan Hari Ojol

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerbitkan surat edaran terkait imbauan penggunaan jasa transportasi ojek online (Ojol) di lingkup Pemkot Makassar, Selasa (20/9) pekan depan. SE Nomor: 551/977 /S.Edar/BKPSDMD/IX/2022 dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Kamis (13/9), dipimpin langsung wali kota.

Ada tiga poin penting yang menjadi catatan untuk seluruh ASN lingkup Pemkot Makassar dalam surat edaran tersebut. Pertama, seluruh pegawai Pemkot Makassar diminta untuk menginstal/mendownload aplikasi penyedia jasa transportasi online di handphone masing-masing.
Kedua, setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja, baik itu menuju ke atau dari kantor, maupun perihal operasional lainnya. Ketiga, pegawai harus melakukan swafoto bersama pihak jasa transportasi online dengan memperlihatkan atribut jaket/ID card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Langkah Danny menetapkan hari ojol ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan inflasi dan pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jadi diimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, PPPK, non Aparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi) pan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk melaksanakan program ini,” ungkap Danny.

Asisten II Pemkot Makassar Rusmayani Madjid, menjelaskan Hari Ojol ini akan berlaku setiap hari Selasa. Mulai diberlakukan pekan depan.
Dia mengatakan, seluruh pegawai harus mematuhi aturan ini. Bagi yang tidak mengindahkannya, tidak menggunakan ojol ke kantor, maka tidak diperbolehkan untuk masuk kantor. Mereka juga tidak dibolehkan memarkir kendaraan di Kantor Balai Kota.
“Jadi ada Satpol PP yang akan berjaga di pintu masuk maupun keluar kantor wali kota. Mereka akan mengecek dan memastikan pegawai mengikuti surat edaran yang diberlakukan atau tidak,” ungkap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar itu.
Selain di Balai Kota, lanjut wanita yang akrab disapa Maya itu, aturan juga berlaku di seluruh kantor-kantor OPD yang tersebar di sejumlah wilayah di Makassar. Termasuk di kantor kecamatan dan kelurahan.

Hal sama disampaikan oleh Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan. Selain Satpol PP, atasan masing-masing juga mengawasi pegawainya. Yang menggunakan kendaraan pribadi tidak diperkenankan masuk kantor
“Kalau pakai kendaraan pribadi pasti tidak akan masuk. Perintah Pak Wali begitu. Tidak boleh ada kendaraan pribadi yang parkir di halaman parkir kantor,” tandasnya.

Pihaknya juga memaksimalkan kerja-kerja Satpol PP BKO di OPD, kecamatan, hingga kelurahan agar program ini bisa berjalan dengan maksimal.
Terpisah, Ketua Komunitas Mitra Berbagi atau asosiasi Ojol, Burhanuddin Nur menyambut baik rencana ini. Baginya, kebijakan tersebut sangat bermanfaat bagi pengemudi ojol di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Prinsipnya kalau itu memberikan efek ekonomi bagi pengemudi transportasi online, saya kira akan baik sekali di tengah terjadinya kenaikan harga BBM,” ujarnya. (rhm)




×


Wali Kota Terbitkan Aturan Hari Ojol

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link