MAKASSAR, BKM — Belum lama ini, musibah kebakaran menimpa salah seorang warga di Kabupaten Gowa. Dalam musibah tersebut mengakibatkan terbakarnya untuk kertas tersebut di rumah tersebut. Uang tersebut akan digunakan untuk mahar pernikahan atau uang panaik untuk anaknya.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) secara proaktif telah membantu anggota masyarakat yang mengalami musibah tersebut lewat layanan penukaran uang Rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun. Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Kirana mengatakan, sebagaimana ketentuan terkait penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak.
“Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya. Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama,” jelas Causa dalam keterangannya, Senin (19/9).
Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak sejumlah Rp27.350.000 yang dibawa oleh warga tersebut ke loket layanan penukaran uang, BI Sulsel telah memberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000. Sisanya, terdapat 15 lembar potongan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar potongan uang kertas pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp1.750.000 yang tidak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian.
Bank Indonesia mengimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut.
“Dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun,” tutupnya. (jun)

