MAKASSAR, BKM — Lanjutan sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang yang mendudukkan terdakwa ekas Kasatpol PP Iqbal Asnan Cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9). Kali ini agendanya pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela salah satu terdakwa, yakni Chaerul Akmal.
“Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela salah satu terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamka.
Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine. Ia didampingi dua hakim anggota, masing-masing Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
Sementara empat saksi yang akan dihadirkan yaitu Muh Fadlan, Wawan Ardiansyah, Rahman, dan M Nasir.
Diketahui Muh Fadlan dan Wawan Ardiansyah disebut sebagai teman almarhum Najamuddin Sewang di Dishub Makassar. Sementara M Nasir adalah orang yang pertama kali menemukan korban di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar. Sementara Rahman adalah ajudan terdakwa Iqbal.
Ketika menyampaikan kesaksiannya, Rahman dianggap berbohong oleh terdakwa Asri. Akhirnya terjadi perdebatan antara saksi Rahman dan terdakwa Asri
.
“Bohong, Yang Mulia. Semua kesaksian Rahman itu bohong,” teriak terdakwa Muh Asri di tengah-tengah kesaksian Rahman.
Dalam kesaksiannya, Rahman menyatakan bahwa saat penyemprotan di rumah Rahma, terdakwa Iqbal Asnan tidak bersama mereka
“Saat diperintahkan penyemprotan itu permintaan Rahma, saya disuruh sama Rahma. Semua biaya penyemprotan biaya pribadi Iqbal Asnan. Tapi Pak Iqbal Asnan tidak ada di lokasi penyemprotan,” jelas Rahman dalam kesaksiannya.
Hal yang mengejutkan, Asri sesuai SK bertugas di Satpol PP Makassar, namun dimamfaatkan oleh terdakwa Iqbal Asnan untuk ikut menjadi ajudannya di Dishub Kota Makassar.
Eksepsi Terdakwa Ditolak
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine menolak eksepsi terdakwa Chaerul Akmal.
“Mengadili, satu menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Dua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan surat dakwaan sah demi hukum,” kata Johnicol.
Selanjutnya majelis hakim meminta JPU melanjutkan perkara terdakwa Chaerul Akmal.
“Tiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chaerul Akmal,” imbuh Johnicol Richard.
Setelah membacakan putusan sela terdakwa Chaerul Akmal, majelis hakim kemudian meminta penuntut umum untuk masuk ke agenda sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak eksepsi terdakwa lainnya, yakni M Iqbal Asnan dan Asri. Ketiga terdakwa ini melayangkan nota keberatan atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Sementara terdakwa Sulaiman tidak mengajukan eksepsi. Sulaiman memilih langsung masuk ke pokok perkara.
(jun)

