BANTAENG, BKM — Berkas kasus mutilasi anak dibawah umur dilimpahkan ke penyidik ke Kejari Bantaeng sekaligus penyerahan pelaku dan barang bukti dari Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi HS kepada Kasi Pidum Kejari Bantaeng, Sugiharto, Selasa (27/9).
Kasi Pidum mengatakan, pelimpahan penyidikan dari Polres ke Kejari sudah P21. Artinya, kata dia, BAPnya sudah lengkap dan segera diajukan ke pengadilan negeri untuk disidangkan. “Berkasnya sudah P21. Insya Allah kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan”, katanya.
Sugiharto mengakui, bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan anak dibawah umur ini (pelaku dan korban masih dibawah umur), sempat menggegerkan Bantaeng. Karena, rentang waktu antara kejadian dan terungkapnya pelaku cukup lama, yakni sebelas hari.
“Alhamdulillah, penyidikan kasus ini termasuk cepat”, ujarnya.
“Alhamdulillah. Pada hari ini, kami dari tim jaksa penuntut umum sudah menerima penyerahan anak dan barang bukti dalam perkara anak atas nama A bin AS (17). Dimana A diduga melakukan pembunuhan terhadap M (16)”, ucapnya.
Ditemui terpisah, orang tua terduga pelaku AS (ayah) dan S (ibu), kepada BKM mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk diproses hukum. “Kami pasrah dan kami serahkan sepenuhnya kepada bapak Jaksa”, akunya.
Menurut AS, ayah pelaku, dia sama sekali tidak mengetahui kalau anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan. Sebab, kata dia, pada hari kejadian, seperti biasa, putranya yang saat ini duduk di bangku kelas X, berangkat pagi dan labgsung pulang ke rumah pada jam pulang sekolah. “Habis duhur dia sudah ada di rumah. Anak saya tidak pernah terlambat pulang dari sekolahnya”, ungkapnya.
Hal senada dikemukakan S, ibu pelaku, pada hari nahas tersebut, sepulang sekolah, putranya langsung ke sawah membantu memotong padi. “Saya sementara memotong padi di sawah anak saya datang membantu saya pada sewaktu dia pulang sekolah”, tuturnya.
Baik ayah maupun ibu pelaku, mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak mengetahui hubungan antara anaknya dengan korban. “Seandainya kami tahu dia berpacaran, kami segera melamar untuk menikahkannya. Karena A adalah satu-satunya laki-laki dari tiga bersaudara”, urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, digegerkan penemuan mayat perempuan di sungai Biangloe, Desa Barua. Mayat peremupuan yang tinggal kerangka, bagian kaki terlepas seperti dimutilasi, kemudian diketahui bernama Misnawati (16) dan diduga sebagai korban pembunuhan.
Misnawati menghilang dari rumahnya sudah 11 hari dan tidak diketahui keberadaannya. Nanti pada saat penemuan mayat perempuan, barulah diketahui kalau Misnawati menjadi korban pembunuhan.
Petugas Polres Bantaeng bergerak cepat dan berhasil mengungkap terduga pelaku, yakni A bin AS (17) yang tak lain adalah pacar korban sendiri. (wam/C)

