pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sidang Ditunda Gegara Iqbal Demam Tinggi

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, akhirnya ditunda. Penyebabnya, terdakwa utama Muh Iqbal Asnan dinyatakan sakit oleh pihak perawatan Rutan Klas 1 Makassar. Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar itu kini tengah menjalani perawatan di Klinik Rutan Makassar.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo, mengatakan sidang tidak bisa digelar. Karena terdakwa utama dinyatakan sakit. Sehingga jika dipaksakan digelar pemeriksaan saksi akan berulang. Sidang dinyatakan ditunda dan digelar lagi pekan depan, Rabu, 5 Oktober.

“Sidang kita arahkan digelar pekan depan. Saya harapkan agar semua pihak hadir kembali dan JPU memeriksa kondisi kesehatan terdakwa,” ucapnya sebelum menutup sidang yang tertunda, Rabu (28/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Hamka Dahlan mengatakan, terdakwa utama Iqbal Asnan dalam kondisi sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan Klinik Rutan Klas 1 Makassar.

Timnya juga telah melakukan kroscek langsung terhadap kondisi terdakwa. Dari hasil uji suhu tubuh terdakwa menunjukkan 39,5 derajat celsius.

“Yang kami setor ini baru hasil foto surat keterangan dari klinik Rutan. Surat aslinya sementara diantarkan,” ujarnya.

Hamka menjelaskan, dalam persidangan kali ini pihaknya menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah pegawai honorer dan mantan pegawai di Dishub Makassar, yakni Ripaldi yang masih status pegawai Dishub Kota Makassar dan Sahabuddin, mantan staf Dishub kota Makassar.

“Saksi sudah hadir, tapi karena ditunda mereka kami hadirkan lagi untuk sidang pekan depan. Masih akan ada beberapa saksi lagi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini,” ucapnya.

Dikonfirmasi perihal kesehatan Iqbal Asnan yang tidak bisa mengikuti sidang, Kepala Sub Seksi Administrasi dan perawatan Rutan Klas 1 Makassar Nelman, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berdasar rekomendasi dari dokter yang bertugas di klinik Rutan Klas 1 Makassar
.
“Kami ikuti rekomendasi dokter. Kalau dokter Rutan menyatakan bahwa tidak bisa ikut sidang, surat menjadi acuan kami,” terang Nelman

“Di surat keterangan dinyatakan Iqbal Asnan sementara demam. Tidak menjamin kalau kondisi baik-baik saja secara di luar, tidak menjamin kalau di dalam sakit, patokannya sama dokternya. Kami berdasarkan SOP yang bersangkutan yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan,” ujarnya. (jun)




×


Sidang Ditunda Gegara Iqbal Demam Tinggi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link