pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Pejabat Gowa Segera Diadili

Bersama Empat Tersangka Dugaan Korupsi Truk Sampah

GOWA, BKM — Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (29/9) pukul 13.00 Wita. Kelimanya datang tidak bersamaan.
Pada pukul 12.46 Wita, datang dua tersangka perempuan berinisial Fi (Koordinator Kecamatan Bontonompo) dan Sa (Koorcam Pallangga). Mereka adalah koordinator bendahara kecamatan dalam kasus dugaan korupsi ini.
Berselang setengah jam kemudian menyusul tiga tersangka lainnya yang kesemuanya laki-laki. Masing-masing AM (Direktur PT Bima Rajamawerang), AAS (Supervisor PT Astra Isuzu Internasional), dan MA (mantan pejabat Pemkab Gowa).

Kelima tersangka mengenakan rompi berwarna pink. Mereka langsung digiring ke ruang penyidik Kejari Gowa dan menjalani pemeriksaan lanjutan tahap kedua.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, mengatakan pihaknya memang sudah mengagendakan penyerahan kelima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Gowa.

“Iya, kami sudah terima para tersangka dan langsung masuk ke ruang penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tahap kedua ini guna menuju proses pengadilan nanti. Dari kasus ini sudah ada 300 lebih saksi yang sudah diperiksa. Termasuk 121 kepala desa,” ungkap Yeni Andriani.
Pada tahap kedua ini, lanjut Yeni, pihaknya sudah membuat rencana dakwaan dan secepatnya segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.

Selama ini, kata Yeni, kelima tersangka dititip di Polres Gowa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar, setelah Kejari mengeluarkan surat P21 dan menyatakan perkara lengkap.

“Setelah dilimpahkan, kami akan lakukan kembali penahanan di rutan Polres Gowa selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang terjadi di 86 desa ini menyeret lima tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp9.104.690.921,20. Berkas perkara kasus ini cukup tebal, hingga tumpukannya hampir mencapai tinggi satu meter.
“Sebagian fakta-fakta sebagai bukti dalam kasus ini akan diperjelas di persidangan nanti,” kata Kajari Yeni didampingi Kasi Intel Muh Yusuf dan Kasi Pidsus, serta dua jaksa lainnya. (sar)




×


Mantan Pejabat Gowa Segera Diadili

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link