MAKASSAR, BKM — Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil menangkap tiga orang pengedar obat daftar G di Kabupaten Bone. Satu di antaranya adalah perempuan.
Ketiganya berinisial HS (49), SM (50), dan APS (40). Penangkapan yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Kompol Junus D Hulinggi dilakukan setelah penyelidikan terhadap tersangka HS. Sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat di warung jualan HS sering terjadi penyalahgunaan dan jual beli obat pisikotropika (obat daftar G).
Dari hasil pantauan tim terhadap HS yang berada di kasir penjualannya, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan di dalam warung. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah banyak.
Masing-masing 14 papan tramadol (136 butir), satu saset berisi 15 butir tramadol, tiga dos Metamizole berisi 29 papan (290 butir), satu dos Asampenamat berisi enam papan (60 butir), dua dos Ampocilin berisi 20 papan (200 butir), dan satu saset berisi kapsul hijau kuning sejumlah 13 butir. Ada pula uang tunai Rp1.265.000 diduga hasil penjualan obat, serta satu unit gawai.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah HS di Jalan Laulia Bottoe, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Di lokasi tersebut ditemukan tersangka SM. Ketika hendak diringkus, SM mencoba menghilangkan barang bukti dan obat daftar G. Dari tangannya polisi menemukan 18 saset obat jenis THD sebanyak 477 butir, empat papan tramadol (40 butir) dan satu unit handphone.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka. HS mengaku memperoleh barang tersebut dari APS. APS yang menjadi pemasok diketahui adalah pemilik sebuah apotek yang terletak di Kompleks Pasar Sentral Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Dalam pengembangan kasus ini di apotek milik APS, kembali ditemukan barang bukti obat daftar G, Masing-masing 19 butir obat merek Tramadol, sembilan butir kapsul warna hijau kuning, delapan butir obat tanpa merek, serta enam butir obat merek Y. Ada pula uang yang diduga hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp300.000, dan satu HP.
Usai mengamankan ketiga orang tersebut, polisi kemudian menggiring mereka bersama barang buktinya ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, perkara tersebut kini tengah ditangani. Ketiga tersangkanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
”Mereka yang diamankan berprofesi sebagai pengusaha atau wiraswasta,” ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan, Jumat (30/9).
Untuk proses lebih lanjut, kata Dodi, ketiga tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsidair Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mat)

