pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lima Tersangka Mabuk Hingga Bunuh Korban

Dianiaya Gegara Duduk di Atas Motor, lalu Dibuang ke Desa Tetangga

MAROS, BKM — Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas tergeletak di tepi jalan Desa Alatengngae, Kecamatan Bantimurung pada Selasa (4/10) lalu. Lima orang diduga keras terkibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal berhasil diamankan unit Jatanras Polres Maros. Masing-masing RH (23), AW (29), SH (23) IP (18), dan AN (21).

Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra Lipu dalam keterangan persnya, Jumat (7/10), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat adanya mayat tanpa identitas yang ditemukan di Desa Alatengngae. Tak butuh waktu lama. tim Jatanras berhasil memperoleh identitas korban yang diketahui MI (26).

Setelah berhasil mengidentifikasi korban, pihak kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Tim Jatanras berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan meninggalnya seseorang yang terjadi beberapa hari lalu Selasa, 4 Oktober,” katanya.

Dalam proses pengembangan, kata dia, tim Jatanras berhasil membekuk salah satu tersangka RH (23).

“Jadi setelah dilakukan interogasi terhadap RH, kita berhasil membekuk pelaku lain di rumahnya yakni AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21),” ungkapnya.

Dia menjelaskan kalau pelaku utama dalam kasus ini yakni RH. Dia yang pertama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Kronologisnya berawal ketika tersangka RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa tengah malam, 4 Oktober. Saat itu RH memarkir motornya di pinggir jalan dan melihat ada sesosok laki-laki yang duduk di atas motornya,” terangnya.

RH kemudian keluar dan menanyai maksud korban duduk di atas motornya.

“Belum sempat menjawab, korban langsung dipukul oleh RH yang sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Temannya AW, SH, IP, dan AN
yang melihat kejadian itu pun ikut keluar dan membantu RH melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Korban yang dipukul kemudian berusaha melarikan diri, namun dikejar menggunakan sepeda motor dan berhasil didapati oleh pelaku. Ketika itu ia kembali dipukuli oleh tersangka hingga babak belur dan bersimbah darah.

“RH yang merupakan pelaku utama ini kemudian membonceng motor si korban. Korban duduk di tengah diapit oleh si RH dan AW,” katanya.

Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban MI yang nasih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.

“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan oleh si pelaku sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengngae, Bantimurung,” jelasnya.

Pada pukul 05.30 Wita, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.

“Kemudian dilaporkan ke kami dan tim jatanras Polres Maros bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas korban dan para pelaku,” urainya.

Karena perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e juncto 55 dan 56 KUHPidana tentang
tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang matinya orang dan atau turut serta melakukan kejahatan.

“Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ari/c)




×


Lima Tersangka Mabuk Hingga Bunuh Korban

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link