MAKASSAR, BKM — Citra institusi Polri di Sulsel tercoreng. Seorang personelnya yang bertugas di Satuan Intelkam Polda Sulsel jadi pemicunya. Polisi berpangkat Bripda berinisial JMB itu tertangkap sesamanya polisi gegara kasus narkoba jenis sabu.
Sebelum meringkus oknum polisi yang menjabat sebagai Ba Banit 5 Subdit V Ditintelkam Polda Sulsel itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa terlebih dahulu membekuk dua orang pengedar sabu. Mereka adalah AW (22) dan NI (32). Keduanya beralamat di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (17/10) pukul 22.15 Wita di Jalan Mustafa Dg Bunga. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik I Ipda Arman.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh yang dikonfirmasi, Rabu (19/10) siang membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan mantan Kapolsek Tinggimoncong ini, proses selanjutnya terkait kasus ini telah diserahkan sepenuhnya ke Polda Sulsel.
“Benar, ada penangkapan salah satu oknum anggota Polda Sulsel. Proses penanganannya sudah diambil alih oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penanganan kasusnya, mengingat barang bukti diduga berasal dari lintas kabupaten,” kata AKP Hasan Fadhlyh.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2022, serta adanya informasi bahwa di wilayah hukum Polres Gowa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Mustafa Dg Bunga, Gowa. Tak lama berselang, seorang lelaki terlihat dengan gelagat mencurigakan. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya, ditemukan satu saset plastik bening yang disimpan dalam pembungkus rokok merek Esse. Setelah diperiksa, isinya berupa kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,37 gram.
AW kemudian diinterogasi. Dari pengakuannya, barang bukti serbuk putih itu diperoleh dari temannya Nur Iksan. Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan. Mereka menuju ke rumah kos NI di Jalan Mustafa Dg Bunga.
Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan satu buah dompet warna hitam di dalam toilet. Ada dua saset plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Setelah ditimbang, beratnya 3,25 gram.
Tak berhenti sampai di situ. Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap AW dan NI. Dari pengakuannya, terungkap nama seorang oknum polisi yang jadi pemasok barang haram tersebut. Mereka menunjuk Bripda JMB yang beralamat di Perumahan Permata Hijau, Kota Makassar.
Tim lalu bergerak ke alamat yang disebutkan. Di rumah Bripda JMB langsung dilakukan penggeledahan. Ditemukanlah satu saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu sebesar 3,24 gram. Sabu tersebut diselipkan di balik lembaran sebuah buku.
Petugas lalu mengiterogasi JMB. Ia mengakui kalau barang bukti yang ditemukan diperoleh dengan cara membeli seharga Rp10 juta dengan berat 8 gram. Sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya kemudian digiring ke kantor polisi beserta barang bukti yang ditemukan.
Dari penelusuran yang dilakukan BKM, Bripda JMB diketahui baru kurang lebih tiga tahun menjadi anggota Polri. Lelaki yang masih bujang ini merupakan putra dari seorang legislator di Kabupaten Sidrap.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi, mengatakan kasus ini diambil alih Ditres Narkoba untuk pengembangannya. Sebab informasi dari pengedarnya, mereka mendapat pasokan sabu dari Kabupaten Sidrap.
“Saat ini JMB sudah ditangani Propam. Kasus ini telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, mengingat barang bukti diduga berasal dari Sidrap,” terang Kombes Komang Suartana. (tim)

