MAKASSAR, BKM — Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/10).
Mereka adalah Sahabuddin dan Rifaldi.
Keduanya bekerja sebagai pegawai honorer di Dishub Makassar bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.
Dalam keterangannya, Sahabuddin mengaku pernah diperintahkan meneror korban Najamuddin Sewang. ”Sekali lagi melangkah, hati-hati,” begitu ucapan teror yang dilontarkannya.
Selain itu, Sahabuddin juga mengaku pernah disuruh melempar telur dan menyiramkan air bersama terdakwa M Asri ke atap rumah korban.
“Satu kali melemparkan telur. Situasinya saat itu sedang sepi. Sekitar pukul 10 atau 11 malam,” terangnya.
Ditanya maksud melempar telur tersebut, Sahabuddin bilang tidak tahu. ”Tidak tahu Yang Mulia,” ujarnya.
Namun, di pikirannya tersirat kemungkinan sebagai guna-guna supaya korban menjauh dari Rahmawati, perempuan yang dekat dengan terdakwa Iqbal Asnan.
Selain itu, Sahabuddin menjelaskan dirinya pernah diminta untuk ke rumah sakit yang berada di Jalan Hertasning. Sesampainya di sana ia langsung menyusul Iqbal Asnan yang ada di dalam rumah sakit.
“Pernah disuruh menjemput di Rumah Sakit Grestelina di Jalan Hertasning. Waktu itu saya masuk ke rumah sakit mendapati Iqbal Asnan dan Rahma bersiap untuk pindah ke rumah sakit yang berada ada di Minasa Upa. Karena Rumah Sakit Grestelina tidak bisa menangani Rahma yang pada saat itu sedang sakit perut. Jadi saya disuruh untuk antarkan ke rumah sakit yang ada di Minasa Upa. Sesampainya di rumah sakit mereka turun dan masuk ke dalam,” jelas Sahabuddin.
Sementara itu, saksi kedua Rifaldi mengaku sebagai staf Rahmawati. Terkadang juga menjadi sopir Rahmawati dan Iqbal.
Di hadapan hakim, Rifaldi mengaku pernah mengantar Iqbal dan Rahma ke rumah Rahma. Waktu itu, seingatnya tiga kali dalam seminggu. Namun, dia tidak menyadari ada hubungan spesial di antara kedua atasannya itu.
Sampai kemudian, Rifaldi dan Iqbal ke rumah Rahma untuk melakukan penyemprotan. Ketika itu korban Najamuddin tiba lebih dulu di rumah tersebut. Hal itu membuat terdakwa Iqbal Asnan marah.
Karena Iqbal kesal, dia bertengkar hebat dengan Rahma. Mereka mempersoalkan kehadiran Najamuddin.
Karena melihat situasi yang tidak kondusif, Rifaldi menyuruh Najamuddin keluar dan meninggalkan rumah. Hal itu langsung dituruti Najamuddin.
Ditanya soal kata-kata yang keluar dari Iqbal pada saat itu, Rifaldi mengaku tidak ingat jelas lantaran apa yang diucapkan Iqbal tidak jelas.
“Saya tidak dengar jelas apa kata-katanya. Dia emosi. Saya langsung suruh Najamuddin keluar. Ketika keluar, dia langsung pergi,” terangnya.
Rifaldi mengungkap, pada saat itu Iqbal keluar dari rumah Rahma hari sudah mulai gelap. Dalam momen itu Rifaldi masih mengira keduanya masih sebatas rekan kerja. Meskipun sebetulnya sudah ada sedikit kecurigaannya.
Mendengar penjelasan Rifaldi, Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine berkata dengan nada tinggi dan kesal kepada saksi Rifaldi. Ia dinilai berbohong atas keterangan yang disampaikan
.
“Saudara disumpah. Dari keterangan saudara, saya sudah periksa ribuan saksi, saya tahu yang mana berbohong. Saudara dari raut mukanya saya tahu kalau kau berbohong. Jangan ketawa ketawa di sini,” geram Johnicol Richard Frans Sine. (jun-mat)

