MAKALE, BKM — Kejaksaan Negri (Kejari) Tana Toraja menahan Kepala Lembang Batu Busa, Yohanis Sampe Lembang bersama Bendahara Suriadi Laksono atas dugaan pidana korupsi dana desa Rp 952 juta, tahun anggaran 2020-2021, Selasa (25/10) lalu.
Kajari Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan kepada BKM menjelaskan kedua tersangka digelandang ke Rutan setelah penyidik melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama barang bukti. Usai tersangka menandatangani surat penahanan dan mengenakan rompi oranye langsung dibawa ke Rutan.
Ditambahkan Erianto, kedua tersangka dijerat pasal berlapis pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Hasil audit Inpektorat Toraja Utara ditemukan beberapa item kegiatan tidak dipertanggungjawabkan. Selain program pembuatan jamban, juga pemeliharaan jalan dan pengerasan jalan, rehab rumah tidak layak huni, dan sambungan air bersih.
Pemotongan dana Bumlem Rp 95 juta, honor makan pegawai dan BLT Covid-19 sekitar Rp 95 juta juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para tersangka segera disidang di Pengadilan Tipikor Makassar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan tuntutannya. (gus/C)

