MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah pribadi Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari. Rumah ini berlokasi di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal itu. “Informasi yang kami terima, hari ini (kemarin), Rabu (2/11), tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,” kata Ali Fikri.
Penggeledahan itu masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan tersangka Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sony dan kawan-kawan.
”Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami informasikan nanti,” tandas Ali Fikri.
Andi Ina yang merupakan politisi Partai Golkar sebelumnya sudah memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andy Sonny dan kawan-kawan ditahan oleh KPK dengan dugaan penerimaan suap atas kasus eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020,” kata Ali Fikri, sebelumnya.
Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber, termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Selain Andy Sony, tiga auditor lainnya yang ditahan yakni pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel sekaligus Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin, dan pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar.
Keempat tersangka ini diberikan uang oleh mantan Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) yang telah ditahan lebih awal bersama Nurdin Abdullah.
Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap para tersangka sejumlah sekitar Rp2,8 miliar, dan Andy Sony turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara. (jun)

