BARRU, BKM — Berakhir sudah pelarian Arjuni. Buron kasus dugaan korupsi PNPM 2008 ini berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Barru di wilayah Jayapura, Provinsi Papua. Ia dibekuk setelah 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa telah divonis hukuman dua tahun enam bulan pada 2011.
Keberadaan Arjuni terdeteksi oleh pihak Intelejen Kejari Barru kalau selama bertahun-tahun ia berada di provinsi paling timur Indonesia itu. Selama hampir dua bulan lamanya pihak kejaksaan melakukan pengamatan dan penelusuran hingga akhirnya tim Kejari Barru melakukan penangkapan di Jayapura.

Buronan kejaksaan ini merupakan warga Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru. Ia diamankan pada Rabu (9/11) siang.
Humas Kejaksaan Negeri Barru Achmad Syauki melalui telepon selularnya, kemarin mengakui bahwa pihaknya baru saja mengamankan DPO kasus PNPM di suatu lokasi di Kota Jayapura. ”Saya dan tim sementara dalam perjalanan menuju kantor Kejati Papua untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ujarnya, kemarin.
Kasus yang menyeret Arjuni terkait dugaan penyimpangan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perdesaaan yang dilaksanakan oleh Dirjen PMD tahun 2008 dengan nilai kerugian negara Rp194.485.800.
“Kami dari tim Kejari Barru bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil melakukan eksekusi terhadap Arjuni,” kata Achmad.
Ahmad Syauki yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, menyebut terpidana Arjuni telah masuk dalam daftar buron selama 11 tahun. Setelah dilakukan pengamatan selama dua bulan akhirnya dilakukan penangkapan di Jayapura.
“Insyaallah besok (hari ini, Kamis) akan kita terbangkan ke Makassar untuk menjalani proses pidana, setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Papua,” pungkasnya. (udi/c)

