pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hayat: Jangan Bikin Gaduh, Itu Dinamika Politik

Ada Indikasi Dishamonis Gubernur-Sekprov, Legislator Sulsel Pilih Diam

MAKASSAR, BKM — Hubungan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Ganti sedang tidak baik-baik saja. Hayat Gani diwacanakan akan diganti.
Namanya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diberhentikan.

Gubernur sudah mengirim surat tersebut melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Surat bernomor 800/0019/BKPSDM itu dikirim pada 12 November 2022 lalu.
Abdul Hayat Gani yang ditemui di Kantor Graha Sucofindo usai mengikuti sebuah acara, enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu soal pengusulan pemberhentian dirinya.

“No comment. Saya belum terima surat resminya,” ujar Hayat dengan nada bergetar, Selasa (22/11).

Ia lalu meminta agar masalah ini tak dibesar-besarkan. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari dinamika politik.

“Sampai sekarang saya belum terima (suratnya). Jangan bikin gaduh dulu, itu hal yang biasa,” jelasnya.

Seperti diketahui, kabar pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani tengah ramai dibahas. Kabarnya, saat ini proses pengusulan itu sudah ada di Sekretariat Negara dan segera diusulkan ke presiden.

Belum diketahui pasti alasan kenapa mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos itu bakal diganti.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hingga kini juga belum memberi pernyataan resmi.

Namun melalui rilis resmi Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Sulsel ditegaskan bahwa pemberhentian sekprov adalah kewenangan gubernur.

Pernyataan itu sesuai dengan tanggapan pengamat Tata Negara Prof Aminuddin Ilmar.

“Pengusulan penggantian itu (pejabat sekprov) oleh Gubernur sudah tepat karena memang Pak Gub adalah user (pengguna),” ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, sebagai pejabat pembina kepegawaian, Sudirman berhak mengganti pejabatnya. Termasuk sekprov.

Nantinya pengusulan biasanya diusulkan pula ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, dia (gubernur) punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya, termasuk mutasi,” kata Prof Ilmar.
Menanggapi hal itu, pengamat pemerintahan Arief Wicaksono menerangkan dari sisi regulasi dan tata laksana organisasi, tidak ada masalah karena memang gubernur boleh meminta rekomendasi kepada Kemendagri via KASN untuk pergantian sekretaris daerah.
Menurutnya, gubernur merupakan atasan langsung Sekprov Sulsel, yang posisinya memang harus senantiasa bekerja bersama. Namun, kata dia, dari sisi politik, sosiologis, dan hubungan psikologis antar perangkat daerah, itu dapat ditafsirkan banyak hal.
“Pasti akan ada yang bertanya-tanya mengapa baru sekarang gubernur bersurat kepada Kemendagri, jika memang ada disharmoni di antara gubernur dan sekda? Nah, persoalan latar belakang peristiwa inilah yang banyak tidak diketahui publik,” ungkap Arief saat dihubungi BKM, Selasa (22/11).
Biasanya, tambah dia, jika ada pimpinan yang tidak lagi menganggap bawahannya bisa bekerja sama, arahnya selalu kepada konflik yang terjadi di antara mereka. “Atau ada hal yang dianggap sebagai ‘dosa besar’ dari bawahan kepada pimpinannya sehingga pimpinan berniat mengganti bawahan tersebut,” tandas Arief.
BKM mencoba meminta respons dari legislator Sulsel terkait hal ini. Namun, unsur pimpinan dewan yang dikonfirmasi tak satu pun bersedia memberikan keterangannya. Mereka memilih untuk diam tak bersuara, dengan alasan itu adalah hak gubernur. (jun-rhm)




×


Hayat: Jangan Bikin Gaduh, Itu Dinamika Politik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link