BULUKUMBA, BKM — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan yang terjadi terhadap seorang pelajar, Selasa (22/11).
Sebelumnya tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan yakni RF alias A (21), AR alias A (20) dan AN (16) pekan lalu.
Ketiganya diamankan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan dan bahkan menikam korbannya yakni MSF alias S (17) seorang pelajar yang merupakan warga Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Ahmad Kahar menjelaskan motif terduga pelaku melakukan penganiyaan tersebut bermula saat kedua terduga pelaku yang dalam keadaan mabuk setelah berpesta minuman keras jenis Ballo bertemu dengan korban di dalam Kompleks BTN Subang Desa Polewali.
Ditambahkan Aiptu Kahar saat mereka bertemu terduga pelaku menganggap atau mengira korban adalah merupakan musuhnya sehingga terduga AR alias A langsung memukuli serta meninju korban sedangkan terduga RF alias A menikam korban dengan senjata tajam jenis badik.
“Jadi keduanya melakukan pengeroyokan tersebut salah sasaran karena menganggap korban adalah musuhnya,” tandas Kanit.
Kanit PPA juga menambahkan terkait terduga pelaku AN, setelah dilakukan pemeriksaan, belum ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana penganiyaan tersebut. Terduga pelaku AN ditemukan membawa senjata tajam jenis badik oleh tim Resmob ketika diamankan bersama terduga pelaku penganiayaan yaitu AR alias A
“Jadi AN ini turut diamankan oleh tim Resmob karena pada saat dilakuakan penangkapan terhadap terduga pelaku AR alias A, AN ditemukan sedang membawa badik. Sehingga untuk sementara belum ditemukan bukti yang mengarah terhadap AN terkait kasus penganiayaan karena korban juga belum di periksa, masih menjalani perawatan di RSUD Bulukumba,” tandasnya.
Terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara denda 100 juta dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (min/C)

