MAKASSAR, BKM — Larangan operasional dalam kota sepertinya hanya isapan jempol belaka. Buktinya, masih banyak pemilik gudang yang melaksanakan aktivitasnya. Bahkan lokasinya berada tak jauh dari kantor camat dan polsek.
Pemandangan itu rutin terlihat di kawasan Kecamatan Tallo. Gudang beroperasi tanpa ada yang bisa menindaknya. Padahal, larangan kegiatan gudang di dalam kota ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal Cargo.
Lalu kemudian direvisi kembali melalui Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Tak hanya kedua beleid itu, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.
“Aturan itu sepertinya diabaikan. Buktinya, aktivitas bongkar muat dilakukan di siang hari hingga malam hari secara terang-terangan. Terparkir hingga dia deret mobil truk secara leluasa,” ungkap Syaiful, salah seorang pengendara di depan titik gudang di Tallo, Selasa (29/11).
Bongkar muat barang dari kendaraan roda 10 di Jalan Teuku Umar diresahkan Syaiful karena telah mengganggu lalu lintas. Hampir setiap hari di kawasan itu terjadi kemacetan yang cukup panjang. Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan AR Hakim di wilayah Kecamatan Tallo.
“Padahal di sini gudang yang beroperasi berada tidak jauh dari kantor Kecamatan Tallo di jalan AR Hakim. Ada juga kantor Polsek Tallo di Jalan Gatot Subroto, ” keluhnya.
Syaiful menjelaskan, kedua institusi yang diharapkan bisa memberikan teguran terhadap indikasi pelanggaran yang terjadi, nampaknya tak dihiraukan lagi para pemilik gudang. Termasuk para sopir truk untuk melakukan aktivitasnya.
“Kami berharap petugas menindak dengan tegas aktivitas bongkar muat di depan gudang itu, karena kemacetan hampir setiap hari terjadi. Termasuk pada jam sibuk pagi dan sore hari,” cetus Syaiful.
Warga lainnya, Ramli yang sehari-hari melintas di Jalan Teuku Umar Raya mengatakan, seharusnya truk tidak menggunakan badan jalan untuk melakukan bongkar muatan. Sebab hal itu dapat menghambat laju kendaraan yang melintas. Ditambah lagi Jalan Teuku Umar Raya merupakan akses poros keluar dari tol menuju bandara dan arah AP Patta Rani.
“Bongkar muat barang di depan gudang ini selalu memicu terjadi kemacetan. Seharusnya petugas terkait bertindak tegas terhadap penyebab kemacetan di jalan raya,” tandasnya.
Sementara, Buyung yang sehari-hari juga melintas di jalan tersebut, mengatakan kemacetan sudah sangat mengganggu aktivitas banyak orang. Terutama para pegawai dan pekerja yang melintas di jalur tersebut.
“Kejadian ini sudah setiap hari dan terkesan sengaja dibiarkan. Mestinya mereka bisa merasakan kondisi kemacetan di jalan raya ini. Kalau bisa petugas dari instansi terkait bisa patroli di sekitar lokasi agar tidak macet,’” pungkasnya berharap.
D
ikonfirmasi terkait seringnya macet di ruas jalan wilayah Kecamatan Tallo akibat aktivitas bongkar muat truk di depan gudang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Zainal Ibrahim, mengatakan bahwa semua persoalan kemacetan merupakan tupoksi Dinas Perhubungan. Apalagi kemacetan yang disebabkan parkir badan jalan. ”Kami fokus mengurusi kemacetannya.
Kalau hal ini kami akan atensi pada penertiban dan penertiban dan pengawasan arus lalu lintas. Petugas lapangan dari Bidang Pengembangan, Keselamatan dan Penindakan (PKP) akan melakukan sosialisasi ke bawah,” terangnya. (jun)

