pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

14 Pekerja Perusahaan Jepang Gasak Mutiara Senilai Rp2 M

Berlangsung Selama Dua Tahun, Dua Penadah Ikut Diamankan

BARRU, BKM — Kasus penggelapan mutiara di PT TOM yang berlokasi di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, terbongkar. Penyidik Reskrim Polres Barru telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya merupakan pekerja di lepas perusahaan asal Jepang itu. Mereka kompak melakukan tindak kriminal di tempatnya bekerja, dan kini sementara menjalani penahanan untuk pengembangan penyidikan.
Awalnya, ada seorang saksi bernama Muh Arif yang sempat diamankan tiga hari di Resmob. Namun, ia kemudian dilepas atas permintaan keluarga untuk dipulangkan ke rumahnya karena sakit. 
Tetapi, pada Kamis pagi (1/12), saksi dinyatakan meningggal dunia di rumahnya di Jalan Pabbiseang, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja.

Wakapolres Barru Kompol Akbar Usman dalam keterangan persnya di mapolres, kemarin menyatakan, dari 16 tersangka yang diamankan, terdapat dua orang penadah mutiara yang digelapkan. ”Satu dari dua penadah tersebut adalah seorang perempuan,” ujar Kompol Akbar.
Dalam keterangan tambahan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Barru Ipda Adiwijaya, dijelaskan bahwa modus pencurian para pelaku di perusahaan tempat bekerjanya itu itu dilakukan  dengan cara mengambil mutiara saat mereka sedang melaksanakan kegiatan maintanance dan penyuntikan mutiara.

“Mutiara yang diambil para tersangka lalu dijual ke salah seorang penadah dengan harga Rp50 ribu per biji. Menurut keterangan tersangka ke penyidik, penadah ini kemudian menjual lagi ke pembeli lain dengan harga antara Rp130 ribu  per biji hingga Rp200 ribu per biji. Sedangkan harga mutiara di pasaran resmi yang tergolong pedagang ekspor, bisa dijual seharga ratusan ribu hingga Rp1 juta per biji,” ungkap Adiwijaya.

Ia menambahkan, di penjualan resmi mutiara tidak dilakukan proses transaksi secara individual, melainkan antara pihak perusahaan resmi dan memiliki sertifikat.

Menurut Aiptu Adiwijaya, praktik ilegal para pelaku diperkirakam sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Akibatnya, perusahaan asal Jepang tersebut dirugikan hingga Rp2 miliar.

Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya penyidik di Satreskrim Polres Barru menetapkan 16 karyawan lepas ini sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. 

Dari keterangan para tersangka melalui penyidik, mereka sudah mengambil mutiara tanpa izin sebanyak 498 butir. Hanya saja barang bukti sementara yang  diamankan penyidik baru 35 biji mutiara.

Wakapolres Barru menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
Satu orang penadah yang diperkirakan berdomisili di Kabupaten Sinjai kini dalam perburuan aparat.
“Setelah dikumpulkan keterangan dari para tersangka, ada petunjuk yang mengarahkan kalau masih ada lagi penadah yang penting untuk diamankan,” tandasnya. (udi/b)




×


14 Pekerja Perusahaan Jepang Gasak Mutiara Senilai Rp2 M

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link